Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB di wilayah UPT IV yang meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Timur, dan Medan Deli sudah mencapai 87%. Meski capaian tersebut cukup tinggi, Agha menegaskan agar petugas tidak cepat berpuas diri.
“Kita harus terus menggali potensi pajak yang ada agar target penerimaan bisa tercapai secara maksimal,” tegasnya.
Pemko Medan berharap, dengan adanya perpanjangan jatuh tempo ini, masyarakat semakin patuh membayar pajak. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan Kota Medan yang maju, modern, dan berdaya saing.












