Hukum

Polda Sumut Ringkus 680 Pelaku Narkoba dalam Operasi 12 Hari, Puluhan Barak Digerebek

×

Polda Sumut Ringkus 680 Pelaku Narkoba dalam Operasi 12 Hari, Puluhan Barak Digerebek

Sebarkan artikel ini

Ratusan perkara narkotika berhasil diungkap aparat kepolisian di Sumatera Utara. Sabu, ganja, ekstasi hingga vape berisi etomidate disita dari sejumlah wilayah dan lokasi rawan peredaran.

Barang bukti narkotika hasil sitaan aparat kepolisian terdiri dari sabu, ganja, pil ekstasi, serta vape mengandung etomidate dipamerkan dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (24/5/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, seputaranindonesia.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara terus menggencarkan perang terhadap peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam operasi intensif selama 12 hari terakhir, Polda Sumut bersama jajaran mengungkap ratusan kasus narkoba dan menangkap ratusan orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Data penindakan yang dihimpun hingga Sabtu (24/5/2026) pukul 20.00 WIB mencatat sebanyak 553 kasus berhasil diungkap dengan total 680 tersangka diamankan dari berbagai daerah di Sumatera Utara.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dengan jumlah mencapai 101.855,63 gram dan 1.220 ml. Barang bukti tersebut terdiri atas 33.814,99 gram sabu, 13.281,14 gram ganja, 53 batang tanaman ganja, serta 488,75 butir ekstasi atau setara 1.365,30 gram.

Petugas turut menemukan dua vape mengandung narkotika sebanyak 20 ml dan 120 vape berisi etomidate dengan total 1.200 ml. Temuan vape mengandung zat berbahaya itu menjadi perhatian karena dinilai dapat menyasar kalangan muda melalui modus penyalahgunaan baru.

Operasi pemberantasan juga dilakukan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Sedikitnya 116 kegiatan penindakan digelar aparat di berbagai kawasan rawan narkoba.

Dari operasi tersebut, polisi kembali mengungkap 61 kasus tambahan dan mengamankan 86 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 224,36 gram sabu, 2.256,25 gram ganja, serta 118,25 butir pil ekstasi.

Tidak hanya melakukan penangkapan, aparat kepolisian juga membongkar 32 barak yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Pembongkaran dilakukan sebagai langkah mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Pengawasan turut diperketat di tempat hiburan malam. Polisi melaksanakan 33 kegiatan pemeriksaan dan penindakan di sejumlah lokasi hiburan guna mencegah peredaran narkotika di ruang publik.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pemberantasan narkoba menjadi komitmen serius institusinya.

“Pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Polda Sumut. Penindakan dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar para pelaku, jaringan, hingga lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Ia menilai pengungkapan ratusan kasus dalam waktu singkat menunjukkan keseriusan aparat dalam menekan aktivitas jaringan narkoba di Sumatera Utara.

“Kami tidak akan memberi ruang terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara konsisten dan masif. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” katanya.

Maraknya pengungkapan kasus narkotika tersebut menunjukkan peredaran barang terlarang masih menjadi ancaman serius di Sumatera Utara. Karena itu, aparat kepolisian memastikan langkah penegakan hukum dan pencegahan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…