Operasi pemberantasan juga dilakukan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Sedikitnya 116 kegiatan penindakan digelar aparat di berbagai kawasan rawan narkoba.
Dari operasi tersebut, polisi kembali mengungkap 61 kasus tambahan dan mengamankan 86 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 224,36 gram sabu, 2.256,25 gram ganja, serta 118,25 butir pil ekstasi.
Tidak hanya melakukan penangkapan, aparat kepolisian juga membongkar 32 barak yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Pembongkaran dilakukan sebagai langkah mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Pengawasan turut diperketat di tempat hiburan malam. Polisi melaksanakan 33 kegiatan pemeriksaan dan penindakan di sejumlah lokasi hiburan guna mencegah peredaran narkotika di ruang publik.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pemberantasan narkoba menjadi komitmen serius institusinya.
“Pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Polda Sumut. Penindakan dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar para pelaku, jaringan, hingga lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.












