Hukum

Rp124,4 Miliar Dipersoalkan di Pengadilan, Posisi Pejabat Bank Mandiri Balai Kota Medan Berubah

7
×

Rp124,4 Miliar Dipersoalkan di Pengadilan, Posisi Pejabat Bank Mandiri Balai Kota Medan Berubah

Sebarkan artikel ini

PT TSI menggugat pencairan fasilitas KMK dan pencatatan kualitas kredit di PN Medan, sementara perpindahan pejabat Bank Mandiri dari GBM ke Service Quality Officer belum dijelaskan secara resmi.

Gedung Bank Mandiri di Medan, Rabu (19/8/2026). (dahsyatnews.com/Abdul).

MEDAN, dahsyatnews.com – Perubahan jabatan di lingkungan Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan menjadi sorotan ketika perkara perdata yang diajukan PT TSI terhadap bank tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan.

Seorang pejabat yang sebelumnya menempati posisi General Banking Manager (GBM) diketahui kini bertugas sebagai Service Quality Officer. Perubahan tersebut mendapat perhatian karena berlangsung dalam periode ketika PT TSI sedang mempersoalkan sejumlah persoalan terkait fasilitas kredit di pengadilan.

Meski muncul dalam waktu yang berdekatan, belum ada keterangan resmi yang menyatakan perpindahan jabatan tersebut berkaitan dengan perkara PT TSI.

Secara organisasi, perubahan posisi pegawai dapat dilakukan karena kebutuhan operasional, rotasi, penyegaran struktur, evaluasi ataupun kebijakan internal perusahaan. Dengan demikian, keterkaitan perubahan jabatan dengan sebuah perkara hukum tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan waktu terjadinya.

Perkara PT TSI Masuk PN Medan

Perkara yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN.Medan.

Salah satu pokok yang dipersoalkan penggugat adalah penarikan atau pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) menggunakan 54 lembar cek, dengan nilai sekitar Rp124,4 miliar.