LUBUK PAKAM, dahsyatnews.com – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly memberikan perhatian khusus terhadap alat bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) dalam nota pembelaan (pleidoi) setebal 269 halaman yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Kamis (9/7/2026).
Dalam pleidoi tersebut, tim penasihat hukum, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., menilai alat bukti elektronik memiliki posisi penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). Karena itu, menurut pembela, rekaman CCTV harus dinilai secara utuh dan dikaitkan dengan seluruh alat bukti lain yang telah diperiksa selama persidangan.
Tim penasihat hukum berpendapat penilaian terhadap bukti elektronik tidak dapat dilakukan secara terpisah dari keterangan saksi, alat bukti surat, maupun pemeriksaan terdakwa. Seluruhnya, menurut pembela, merupakan satu kesatuan proses pembuktian yang harus dipertimbangkan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam nota pembelaan, tim penasihat hukum juga menguraikan hasil pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan keberadaan rekaman CCTV serta kronologi kejadian. Menurut pembela, sejumlah fakta yang muncul selama persidangan perlu dicermati secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dipersoalkan.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum juga menyoroti aspek pemeriksaan terhadap alat bukti elektronik tersebut. Menurut pembela, rekaman CCTV yang diajukan dalam perkara ini semestinya mendapatkan pendalaman dari pihak yang memiliki kompetensi teknis di bidang teknologi informasi atau digital forensik.
Penasihat hukum berpendapat, kehadiran ahli ITE diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai aspek teknis rekaman, mulai dari proses perolehan, keutuhan data, hingga kesesuaian rekaman dengan rangkaian peristiwa yang didalilkan dalam perkara.
Menurut tim pembela, tanpa adanya analisis teknis yang mendalam, penilaian terhadap rekaman CCTV perlu dilakukan secara hati-hati dan tetap dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperiksa di persidangan.
Selain mengulas rekaman CCTV, pleidoi turut mengaitkan alat bukti elektronik tersebut dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa di persidangan. Tim pembela menilai hubungan antara bukti elektronik dan kesaksian merupakan bagian penting dalam proses pembuktian sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Melalui argumentasi tersebut, penasihat hukum meminta Majelis Hakim mengedepankan prinsip pembuktian yang objektif dengan menilai seluruh alat bukti secara komprehensif. Menurut mereka, penilaian terhadap satu alat bukti saja tanpa mempertimbangkan bukti lainnya berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak utuh.
Tim pembela menegaskan seluruh analisis mengenai bukti elektronik yang dimuat dalam pleidoi merupakan bagian dari argumentasi hukum yang diajukan di persidangan untuk dipertimbangkan Majelis Hakim bersama keseluruhan fakta yang telah terungkap.
Persidangan perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas nota pembelaan yang telah diajukan pihak terdakwa.
Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Seluruh penilaian mengenai rekaman CCTV, alat bukti elektronik, dan proses pembuktian yang dimuat dalam berita ini merupakan bagian dari argumentasi tim penasihat hukum terdakwa sebagaimana disampaikan dalam nota pembelaan di persidangan. Penilaian terhadap alat bukti dan pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.
Pada sidang sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.
Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum. (Red/Tim)












