LUBUK PAKAM, dahsyatnews.com – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menilai sejumlah keterangan saksi yang disampaikan selama persidangan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) justru memperkuat argumentasi pembelaan yang mereka ajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Penilaian tersebut dituangkan dalam nota pembelaan (pleidoi) setebal 269 halaman yang dibacakan pada sidang Kamis (9/7/2026). Dalam pleidoi itu, tim penasihat hukum menguraikan satu per satu keterangan saksi, alat bukti surat, bukti elektronik, hingga pemeriksaan terdakwa yang menurut mereka perlu dinilai secara utuh sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, salahsatunya:
Pembela Soroti Kesaksian R, R Mengaku Mendengar Teriakan Sherly Sebelum Lampu Padam
Tim penasihat hukum menyoroti pemeriksaan terhadap saksi pelapor R pada Pledoi. Menurut tim pembela, dalam persidangan R mengakui mendengar teriakan Sherly sesaat sebelum aliran listrik di rumah padam.
Hal itu terungkap ketika penasihat hukum Jonson Sibarani melakukan pemeriksaan silang terhadap R mengenai rekaman CCTV dan rangkaian peristiwa yang terjadi saat insiden.
“Ada nggak rekaman ketika saudara didorong oleh Sherly?” tanya Jonson Sibarani.
Menjawab pertanyaan tersebut, R mengaku tidak mengingat secara pasti mengenai peristiwa yang ditanyakan. Namun, ia menyatakan masih mengingat adanya teriakan sebelum listrik padam.
“Saya lupa-lupa ingat, bahkan tak lama ia teriak, listrik rumah saya dimatikan,” jawab R.
Untuk memperjelas keterangan tersebut, Jonson kembali menanyakan siapa yang dimaksud dengan sosok yang berteriak.
“Di mana dia teriak? Nggak lama dia teriak, berarti yang teriak ini siapa?” tanya Jonson.
“Sherly,” jawab R.
Penasihat hukum kemudian kembali mendalami lokasi terdengarnya teriakan tersebut.
“Teriaknya itu pada saat di mana, lantai tiga kah?” tanya Jonson.
“Lantai dua,” jawab R.
Menurut tim penasihat hukum, rangkaian keterangan R tersebut memiliki keterkaitan dengan kesaksian saksi lainnya yang juga menerangkan adanya suara teriakan atau jeritan minta tolong sebelum listrik padam. Atas dasar itu, pembela meminta Majelis Hakim menilai keseluruhan keterangan saksi secara utuh bersama alat bukti lain yang telah diperiksa selama persidangan.












