Ia menambahkan, kelompok lansia tanpa penghasilan tetap menjadi prioritas dalam program tersebut.
Administrasi Kependudukan dan IKD
Perbedaan data nama antara akta kelahiran dan ijazah turut disampaikan warga. Perwakilan Disdukcapil Kota Medan menjelaskan bahwa perubahan data bagi warga dewasa harus melalui penetapan Pengadilan Negeri sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Sementara itu, untuk pembaruan foto KTP elektronik, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Disdukcapil dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP asli.
Disdukcapil juga memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui aplikasi resmi, sehingga warga tetap dapat menunjukkan identitas meski tidak membawa KTP fisik.
Penertiban Kabel Provider
Masalah kabel internet yang dinilai semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan warga ikut dibahas. Godfried memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan penyedia layanan.
“Ini menyangkut estetika kota dan keselamatan warga. Kita akan panggil dan tertibkan,” tegasnya.












