Pengurangan PBB Hingga 75 Persen
Menyinggung soal PBB, ia menerangkan masyarakat berpenghasilan rendah maupun pensiunan berpeluang mengajukan keringanan antara 40 sampai 75 persen.
“Permohonan paling lambat 31 Mei 2026. Lampirkan SK pensiun atau surat keterangan berpenghasilan rendah dari lurah,” paparnya.
Menurutnya, kebijakan ini perlu dimanfaatkan warga yang memenuhi syarat agar beban ekonomi tidak semakin berat.
PKH Daerah dan UHC Disorot
Diskusi semakin hangat saat warga mempertanyakan akses terhadap Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan langsung tunai. Sebagian peserta mengaku belum pernah terdaftar sebagai penerima.
Ia menjelaskan, selain PKH reguler dari Kementerian Sosial, Pemko Medan memiliki skema daerah bernama PKH Adil Makmur dengan pagu anggaran Rp50 miliar per tahun.
“Syaratnya cukup KTP, KK, dan surat keterangan berpenghasilan rendah. Prioritas untuk lansia 60 tahun ke atas. Nilainya Rp2,4 juta per tahun,” terangnya.
Pada sektor kesehatan, ia kembali mengingatkan keberadaan program Universal Health Coverage (UHC) yang dibiayai sekitar Rp350 miliar per tahun melalui skema BPJS Kesehatan.
“Pemko Medan mengalokasikan sekitar Rp350 miliar setahun untuk UHC. Jadi masyarakat tidak perlu takut berobat,” tegasnya.












