Hukum

Restorative Justice Akhiri Kasus Penganiayaan Anto Cs, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti Buktikan Komitmen Advokasi Humanis

×

Restorative Justice Akhiri Kasus Penganiayaan Anto Cs, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti Buktikan Komitmen Advokasi Humanis

Sebarkan artikel ini
Suasana perdamaian antara Muhammad Rezeki Nasution dengan Anto Cs didampingi Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH di Medan (18/11/2024). (dahsyatnews.com/Foto: ist).

Dalam wawancara, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan pendekatan ini.
“Alhamdulillah, akhirnya Restorative Justice dapat tercapai antara klien kami, Muhammad Rezeki Nasution, sebagai pelapor, dan Anto Cs sebagai terlapor,” ujarnya, Senin (18/11/2024) di Medan.

Ia menambahkan bahwa pendekatan ini mengutamakan asas keadilan, efisiensi, dan kepentingan umum.
“Restorative Justice didasarkan pada asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, serta prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan,”* jelasnya.

Sebagai tokoh yang menekankan nilai hukum humanis, Sa’i Rangkuti, yang merupakan alumni Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), dan Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Ia juga dikenal sebagai putra sulung dari pasangan H.M. Imballo Rangkuti, SH, dan Dra. Nurlina Nasution. terus ia menunjukkan dedikasinya dalam mendukung penyelesaian hukum yang damai.

Isi Kesepakatan Damai

  • Surat perdamaian yang ditandatangani kedua pihak mencakup poin-poin penting, antara lain:
  • Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan.
  • Tidak ada dendam di antara pihak-pihak yang berselisih.
  • Tidak melanjutkan tuntutan hukum.
  • Ganti rugi sebesar Rp 1.500.000 dari pihak Anto Cs kepada Muhammad Rezeki Nasution.

Apresiasi dari Pelapor dan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *