Hukum

Restorative Justice Akhiri Kasus Penganiayaan Anto Cs, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti Buktikan Komitmen Advokasi Humanis

×

Restorative Justice Akhiri Kasus Penganiayaan Anto Cs, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti Buktikan Komitmen Advokasi Humanis

Sebarkan artikel ini
Suasana perdamaian antara Muhammad Rezeki Nasution dengan Anto Cs didampingi Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH di Medan (18/11/2024). (dahsyatnews.com/Foto: ist).

Muhammad Rezeki Nasution menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim advokasi.
“Saya berterima kasih kepada Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, beserta timnya, yang telah membantu menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Masyarakat setempat juga memberikan apresiasi tinggi. Ibu Dara, salah satu warga, memuji pendekatan damai ini.
“Dr. Sa’i Rangkuti dan timnya pantas diacungi jempol. Proses yang damai seperti ini patut menjadi contoh untuk penyelesaian masalah lainnya,” tuturnya.

Senada dengan itu, Ibu Ika mengapresiasi pihak kepolisian yang turut memfasilitasi perdamaian ini.
“Terima kasih juga untuk pihak kepolisian, khususnya Polsek Medan Tembung, yang sudah membantu hingga perdamaian ini tercapai,” katanya.

Dukungan Program Bobby-Surya untuk Restorative Justice

Pendekatan Restorative Justice ini sejalan dengan program Kolaborasi Sumut Berkah yang diusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Surya. Program ini menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara damai demi menciptakan masyarakat yang harmonis dan damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *