Namun, Dr. Sa’i menegaskan bahwa pendekatan ini tidak dapat diterapkan pada semua kasus, terutama yang menyangkut kejahatan berat seperti pembunuhan atau korupsi.
Antusiasme Peserta dalam Dialog Interaktif
Sesi tanya jawab menjadi momen yang menarik dalam penyuluhan ini. Salah seorang mahasiswa bertanya, “Apakah semua kasus hukum bisa diselesaikan dengan Restorative Justice?” Dr. Sa’i menjawab tegas bahwa pendekatan ini lebih cocok untuk kasus-kasus ringan dan konflik antarindividu, bukan untuk kejahatan berat.
Ketika ditanya tentang efek jera, Dr. Sa’i meyakini bahwa Restorative Justice justru menciptakan tanggung jawab moral yang lebih besar pada pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka, tanpa harus menghadapi hukuman formal yang kaku.
Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Kasus Korupsi
Menjawab pertanyaan terkait kasus korupsi, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, anggota Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby, menekankan bahwa korupsi tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice. Meskipun pelaku mengembalikan kerugian negara, korupsi tetap merupakan tindak pidana berat yang memerlukan proses hukum formal.












