Sempat Diperiksa Propam, Kompol Dedi Kurniawan Kini Punya Jabatan Baru di Polda Sumut!

Kompol Dedi Kurniawan. (dahsyatnews.com/ist)

Medan, dahsyatnews.com – Nama Kompol Dedi Kurniawan kembali mencuat ke publik. Setelah sempat dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia pada tahun 2020 akibat dugaan kasus pemerasan, kini ia justru naik pangkat dan menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.

Kenaikan pangkatnya ini mengejutkan banyak pihak, mengingat pada Desember 2020, ia masih dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut terkait dugaan pemerasan senilai Rp 200 juta terhadap seorang pemuda bernama Jefri Suprayudi.

Saat itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengonfirmasi pencopotan Dedi Kurniawan dari jabatannya. “Yang bersangkutan (Dedi) sudah di Pama (perwira pertama) kan di Polrestabes Medan,” kata Tatan kepada wartawan pada Selasa (22/12/2020).

Kasus ini bermula pada 11 September 2019 ketika Jefri Suprayudi dihampiri oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Helvetia di Mega Park. Ia dituduh membawa narkotika jenis sabu, namun setelah diperiksa, tuduhan itu tidak terbukti. Polisi kemudian meminta Jefri menunjukkan surat kendaraan Pajero Sport miliknya.

“Saya tunjukkan suratnya, tapi mereka tetap tidak terima dan langsung membawa saya ke polsek,” ungkap Jefri.

Di Polsek Helvetia, ia kembali diperiksa secara ketat hingga diminta melepas seluruh pakaiannya. Ketika tidak terbukti sebagai pengguna atau pengedar narkoba, Jefri mengaku para oknum polisi mencari kesalahan lain untuk tetap menahannya.

“Saya dituduh memalsukan dokumen kendaraan, padahal saya hanya menggunakan plat sementara,” ujarnya.

Jefri kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diminta membayar uang sebesar Rp 400 juta agar kasusnya tidak diproses lebih lanjut. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, akhirnya ia menyanggupi membayar Rp 200 juta yang disebutnya langsung diserahkan kepada Wakapolsek Helvetia saat itu, AKP Dedi Kurniawan.

Selain itu, Jefri juga mengaku bahwa ponselnya digunakan oleh oknum polisi tersebut untuk berkomunikasi dengan orang lain, sementara mobil Pajero Sport miliknya disita dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik dan menjadi sorotan internal kepolisian. Namun, kini, meski sempat diperiksa oleh Propam, Dedi Kurniawan justru telah mendapatkan promosi jabatan dan berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, belum memberikan tanggapan. Wartawan yang menghubunginya melalui pesan WhatsApp pada Senin (10/2/25) pagi belum mendapat balasan.

Kenaikan pangkat dan jabatan Kompol Dedi Kurniawan ini tentu memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Bagaimana mekanisme penegakan etik bagi aparat yang pernah tersandung kasus hukum?

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *