Hukum

WNA Nigeria Ditangkap dan Dideportasi dari Belawan, Imigrasi Bongkar Penipuan Online Bermodus Impor

×

WNA Nigeria Ditangkap dan Dideportasi dari Belawan, Imigrasi Bongkar Penipuan Online Bermodus Impor

Sebarkan artikel ini
Warga negara asing (WNA) asal Nigeria, berinisial JE (34) dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan pada Minggu, (9/2/2025). (dahsyatnews.com/ist)

Belawan, dahsyatnews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria, berinisial JE (34), akhirnya dideportasi dari Indonesia setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dan diduga terlibat dalam penipuan online. Deportasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan pada Minggu, 9 Februari 2025, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat.

Awal Kasus: Laporan Warga & Penyelidikan Imigrasi

Kasus ini mencuat setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Belawan menerima laporan dari masyarakat pada akhir Januari 2025 mengenai aktivitas mencurigakan seorang WNA. Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan bahwa JE tinggal di alamat yang berbeda dari yang tertera di izin tinggalnya, sehingga menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan izin.

Petugas kemudian mengamankan JE untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aktivitasnya tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Lebih jauh, petugas menemukan beberapa akun media sosial yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan daring.

Modus Penipuan Online: Jual Beli Barang Mewah Fiktif

Menurut Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Deki Melwanda, akun-akun yang ditemukan di perangkat milik JE diyakini digunakan untuk menipu masyarakat Indonesia, terutama perempuan.

“Kami menemukan beberapa akun media sosial yang diduga akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan penipuan secara online,” ujar Deki Melwanda, Senin, 10 Februari 2025.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjual barang mewah atau produk impor dengan harga menarik. Setelah korban tergiur dan mentransfer uang, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Pola penipuan semacam ini telah banyak digunakan oleh jaringan kriminal internasional yang menargetkan korban di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Tindakan Tegas Imigrasi: Deportasi & Daftar Cekal

Setelah proses pemeriksaan selesai, Kantor Imigrasi Belawan mengambil langkah tegas dengan mendeportasi JE. Tak hanya itu, JE juga dimasukkan dalam daftar cekal, sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia di masa mendatang.

Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Andrew Guntur Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah mereka.

“Kami akan memastikan tugas dan fungsi keimigrasian kami dilaksanakan dengan maksimal. Jika ada orang asing yang melanggar aturan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, kami akan menindak tegas,” tegas Andrew.

Imbauan untuk Masyarakat: Waspada Penipuan Online!

Pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan daring yang dilakukan oleh oknum asing. Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA, warga diharapkan segera melapor ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

Kasus seperti ini bukanlah yang pertama di Indonesia. Beberapa WNA sebelumnya juga pernah dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kejahatan digital. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Belawan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, khususnya mereka yang tidak memiliki izin tinggal jelas atau terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…