Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, belum memberikan tanggapan. Wartawan yang menghubunginya melalui pesan WhatsApp pada Senin (10/2/25) pagi belum mendapat balasan.
Kenaikan pangkat dan jabatan Kompol Dedi Kurniawan ini tentu memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Bagaimana mekanisme penegakan etik bagi aparat yang pernah tersandung kasus hukum?












