“Jika para tergugat tidak berupaya melakukan perdamaian sesuai ketentuan hukum, maka kami akan tetap berpegang pada argumentasi hukum yang ada dan melanjutkan perkara ini sampai putusan pengadilan,” tegasnya.
Upaya Mediasi Gagal, Sidang Akan Berlanjut Hingga Putusan Pengadilan
Lebih lanjut, Dr. Sa’i menyampaikan bahwa berdasarkan hasil mediasi sebelumnya, upaya perdamaian tampaknya tidak berhasil atau bisa dikatakan gagal. Dengan demikian, persidangan akan terus berlanjut ke tahap pokok perkara hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri.
“Dari hasil mediasi sebelumnya, tampaknya upaya perdamaian tidak berhasil atau bisa dikatakan gagal. Oleh karena itu, proses persidangan akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan,” jelasnya.












