Deli Serdang, dahsyatnews.com – Sidang kasus perdata sengketa tanah seluas 59,8 hektar di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, kembali digelar di ruang H. Ali Said, SH, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A pada Rabu siang (19/02/2025). Agenda utama sidang kali ini adalah penyampaian jawaban dari tergugat satu, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), serta tergugat dua, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, didampingi hakim anggota dan panitera. Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., bersama tim. Sementara itu, tergugat satu diwakili oleh kuasa hukum UINSU, dan tergugat dua diwakili oleh pihak BPN Sumut.
Setelah mendengar penyampaian jawaban dari para tergugat, Ketua Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Februari 2025, dengan agenda jawaban lanjutan dari kedua tergugat. Sidang kemudian ditutup oleh Ketua Majelis Hakim.
Dr. Sa’i: “Kami Masih Buka Peluang Damai, Tapi Jika Tidak, Hukum Tetap Jadi Pegangan”












