Hukum

Tahap Akhir 99 Perkara Inkracht, Kejari Batu Bara Musnahkan Narkotika dan Perangkat Judi

×

Tahap Akhir 99 Perkara Inkracht, Kejari Batu Bara Musnahkan Narkotika dan Perangkat Judi

Sebarkan artikel ini

Ratusan gram sabu, ekstasi, dan ganja dimusnahkan bersama 32 ponsel serta mesin tembak ikan dan jackpot.

Barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan ganja dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Batu Bara dalam rangkaian kegiatan pemusnahan, Rabu (18/2/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Is.)

Metode pemusnahan dilakukan berbeda sesuai karakteristik barang. Narkotika dihancurkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih sebelum dibuang, guna memastikan tidak dapat digunakan kembali. Perangkat elektronik dirusak memakai palu, mesin judi dipotong, sementara barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Fransisco Tarigan menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab hukum yang harus dilaksanakan secara terbuka.

Ia menyebut setiap barang bukti perkara yang telah inkracht wajib dimusnahkan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan bagian dari tahapan akhir sistem peradilan pidana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Melalui langkah tersebut, kejaksaan memastikan seluruh barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan dan proses hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas serta transparansi.