Hukum

Tanah Bersertifikat Dieksekusi, Kuasa Hukum: “Ini Preseden Buruk Bagi Pemilik SHM!”

×

Tanah Bersertifikat Dieksekusi, Kuasa Hukum: “Ini Preseden Buruk Bagi Pemilik SHM!”

Sebarkan artikel ini
Bobby C. Halim, S.H., M.H., CPM (tengah) bersama Darwis Chandra, S.H. (kiri) dan perwakilan warga, Benny (kanan) saat konferensi pers, Selasa (25/02/2025). (dahsyatnews.com/ist)

Dalam paparan lebih lanjut, Bobby mengungkapkan bahwa terdapat tanah bersertifikat yang belum pernah dilibatkan BPN dalam pengukuran sehingga jelas melanggar PP Nomor 18 Tahun 2021. “Di lapangan, kami tidak pernah melihat kehadiran BPN, baik bersama warga maupun dengan jurusita pengadilan,” tambahnya. Ia juga mengaitkan peristiwa ini dengan kasus serupa di Bekasi yang sempat viral dan mendapatkan perhatian langsung dari Menteri ATR/BPN, Bapak Nusron Wahid.

Bobby menegaskan, “Tanah bersertifikat hak milik yang belum pernah disengketakan secara hukum namun tetap dieksekusi, ini adalah preseden yang sangat merugikan. Jika eksekusi paksa terjadi, hukum akan menjadi budak, bukan lagi Panglima di negeri kita.” Ia menambahkan bahwa masalah ini adalah persoalan nasional yang tidak hanya terjadi di Jalan Gandhi, melainkan dapat berdampak pada seluruh pemilik SHM di Indonesia.

Selain itu, Bobby menyampaikan bahwa dari 17 unit rumah warga yang akan dieksekusi, beberapa telah memiliki Sertifikat Hak Milik dan sisanya merupakan tanah negara yang telah lama dikuasai oleh masyarakat. Gugatan hukum kolektif pun telah diajukan untuk mempertahankan kepemilikan tersebut. “Gugatan perlawanan yang baru ini adalah upaya kolektif dari warga, dengan dasar yang kuat berupa bukti-bukti lama dan dokumen yang menunjukkan bahwa tanah tersebut telah menjadi milik negara sejak tahun 1960-an,” jelasnya secara tidak langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *