Hukum

Tanah Bersertifikat Dieksekusi, Kuasa Hukum: “Ini Preseden Buruk Bagi Pemilik SHM!”

×

Tanah Bersertifikat Dieksekusi, Kuasa Hukum: “Ini Preseden Buruk Bagi Pemilik SHM!”

Sebarkan artikel ini
Bobby C. Halim, S.H., M.H., CPM (tengah) bersama Darwis Chandra, S.H. (kiri) dan perwakilan warga, Benny (kanan) saat konferensi pers, Selasa (25/02/2025). (dahsyatnews.com/ist)

Medan, dahsyatnews.com – Eksekusi lahan yang berulang kali dilakukan di Jalan Gandhi, Medan, menuai protes keras dari warga dan tim kuasa hukum mereka. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (25/02/2025), Bobby C. Halim, S.H., M.H., CPM bersama Darwis Chandra, S.H. dan perwakilan warga, Benny, menegaskan bahwa eksekusi yang dijadwalkan pada 27 Februari 2025 dianggap cacat prosedur dan melanggar hak kepemilikan warga yang sah.

Bobby menyatakan, “Jika eksekusi ini terus dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemilik tanah bersertifikat di Indonesia,” ungkapnya tegas di Medan. Menurutnya, beberapa rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belum pernah disengketakan secara hukum tetap dijadikan objek eksekusi. Ia juga menyoroti ketiadaan keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengukuran lahan, yang seharusnya sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 93 Ayat 2.

Kuasa hukum warga pun mendesak agar Presiden RI dan Menteri ATR/BPN segera memberikan atensi. Mereka menekankan bahwa lahan tersebut telah dikuasai warga selama lebih dari 40 tahun, dan beberapa di antaranya merupakan tanah negara. Gugatan hukum pun telah diajukan ke Pengadilan Negeri sebagai upaya mempertahankan hak-hak warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *