Hukum

WNA Nigeria Ditangkap dan Dideportasi dari Belawan, Imigrasi Bongkar Penipuan Online Bermodus Impor

×

WNA Nigeria Ditangkap dan Dideportasi dari Belawan, Imigrasi Bongkar Penipuan Online Bermodus Impor

Sebarkan artikel ini
Warga negara asing (WNA) asal Nigeria, berinisial JE (34) dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan pada Minggu, (9/2/2025). (dahsyatnews.com/ist)

Modus Penipuan Online: Jual Beli Barang Mewah Fiktif

Menurut Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Deki Melwanda, akun-akun yang ditemukan di perangkat milik JE diyakini digunakan untuk menipu masyarakat Indonesia, terutama perempuan.

“Kami menemukan beberapa akun media sosial yang diduga akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan penipuan secara online,” ujar Deki Melwanda, Senin, 10 Februari 2025.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjual barang mewah atau produk impor dengan harga menarik. Setelah korban tergiur dan mentransfer uang, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Pola penipuan semacam ini telah banyak digunakan oleh jaringan kriminal internasional yang menargetkan korban di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Tindakan Tegas Imigrasi: Deportasi & Daftar Cekal

Setelah proses pemeriksaan selesai, Kantor Imigrasi Belawan mengambil langkah tegas dengan mendeportasi JE. Tak hanya itu, JE juga dimasukkan dalam daftar cekal, sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *