Namun, PT TSI dalam materi gugatannya menyatakan bahwa pencairan dana justru dilakukan secara tunai. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan kepada tujuh perusahaan yang menurut penggugat tidak mempunyai hubungan dengan PT TSI.
Rangkaian persoalan tersebut kini menjadi bagian dari pokok sengketa yang harus diuji dalam proses persidangan. Dengan demikian, dugaan mengenai penggunaan tanda tangan, prosedur verifikasi, tata cara pencairan, maupun tujuan penyaluran dana belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum adanya penilaian majelis hakim.
Perkara ini sekaligus menempatkan prosedur layanan perbankan dan aspek perlindungan konsumen jasa keuangan dalam sorotan. Terlebih, gugatan yang diajukan menyentuh proses transaksi pada rekening perusahaan dan mempertanyakan tahapan yang seharusnya dilakukan sebelum pencairan dana.
Di tengah bergulirnya perkara tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara juga dimintai penjelasan mengenai aspek pengawasan terhadap persoalan yang didalilkan dalam gugatan.
Awak media sebelumnya telah menghubungi OJK Sumut untuk memperoleh keterangan mengenai perkara tersebut, termasuk mengenai kewenangan pengawasan dan mekanisme penanganan apabila terdapat sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan.
Staf Kantor OJK Sumut, Yovi, menyampaikan bahwa pertanyaan terkait persoalan tersebut sebaiknya disampaikan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut. Selanjutnya, pertanyaan tersebut dapat diteruskan kepada OJK pusat.












