Hukum

54 Cek Dipersoalkan di PN Medan, Gugatan PT TSI ke Bank Mandiri Soroti Prosedur Pencairan

10
×

54 Cek Dipersoalkan di PN Medan, Gugatan PT TSI ke Bank Mandiri Soroti Prosedur Pencairan

Sebarkan artikel ini

PT Toba Surimi Industries menggugat Bank Mandiri dalam perkara perdata Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Penggugat mendalilkan adanya persoalan pada tanda tangan, mekanisme pencairan dana, hingga penerima aliran dana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan terkait aspek pengawasan dalam perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di PN Medan. OJK Sumut menyebut informasi mengenai sengketa tersebut belum diterima secara langsung dan pengawasan bank terkait ditangani OJK pusat. (8/9/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

“Menurut hemat saya, pertanyaan dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut agar nantinya dapat kami teruskan ke OJK pusat, karena pengawasan bank terkait secara langsung ditangani oleh OJK pusat,” ujar Yovi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Mengenai gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri, Yovi menyebut pihak OJK Sumut belum mendapatkan informasi langsung mengenai perkara yang sedang berjalan di PN Medan tersebut.

“Kalau terkait gugatan, OJK Sumut tidak ada informasi terkait itu. Yang kami tahu, diduga ada sengketa yang sedang terjadi antara PUJK dimaksud dengan konsumennya,” katanya.

Yovi menjelaskan bahwa informasi mengenai adanya dugaan sengketa tersebut antara lain diketahui OJK Sumut melalui pemberitahuan dari kepolisian mengenai rencana aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada 7 September 2026.

Keterangan OJK tersebut menunjukkan bahwa posisi lembaga pengawas dalam perkara ini perlu dibedakan dengan proses pemeriksaan sengketa di pengadilan. Penentuan apakah transaksi dilakukan sesuai prosedur, apakah tanda tangan yang digunakan sah, serta apakah terdapat pelanggaran dalam proses pencairan merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Sementara itu, gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri masih bergulir di PN Medan. Para pihak masih memiliki ruang untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing dalam proses persidangan.

Karena perkara belum diputus, setiap dugaan yang tercantum dalam gugatan PT TSI tetap harus ditempatkan sebagai dalil penggugat sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.