Medan, dahsyatnews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Muhammad Rezeki Nasution sebagai pelapor dan Anto Cs sebagai terlapor akhirnya berakhir dengan perdamaian melalui pendekatan Restorative Justice. Upaya penyelesaian ini difasilitasi oleh Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama timnya, sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor STTLP/B/1394 yang mencatat dugaan penganiayaan terhadap Rezeki Nasution pada 31 Agustus 2024 di Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kasus tersebut mengacu pada Pasal 351 Jo 170 KUHP.
Namun, dengan pendekatan berbasis keadilan restoratif, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai, menghindari proses hukum yang panjang. Kesepakatan ini ditandatangani pada 18 November 2024, di Medan, dan melibatkan ganti rugi sebesar Rp 1.500.000 dari pihak terlapor kepada pelapor.
Dr. Sa’i Rangkuti: “Restorative Justice adalah Solusi Keadilan”












