Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Restorative Justice Akhiri Kasus Penganiayaan Anto Cs, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti Buktikan Komitmen Advokasi Humanis

8
×

Restorative Justice Akhiri Kasus Penganiayaan Anto Cs, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti Buktikan Komitmen Advokasi Humanis

Sebarkan artikel ini
Suasana perdamaian antara Muhammad Rezeki Nasution dengan Anto Cs didampingi Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH di Medan (18/11/2024). (dahsyatnews.com/Foto: ist).
Example 468x60

Medan, dahsyatnews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Muhammad Rezeki Nasution sebagai pelapor dan Anto Cs sebagai terlapor akhirnya berakhir dengan perdamaian melalui pendekatan Restorative Justice. Upaya penyelesaian ini difasilitasi oleh Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama timnya, sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor STTLP/B/1394 yang mencatat dugaan penganiayaan terhadap Rezeki Nasution pada 31 Agustus 2024 di Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kasus tersebut mengacu pada Pasal 351 Jo 170 KUHP.

Example 300x600

Namun, dengan pendekatan berbasis keadilan restoratif, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai, menghindari proses hukum yang panjang. Kesepakatan ini ditandatangani pada 18 November 2024, di Medan, dan melibatkan ganti rugi sebesar Rp 1.500.000 dari pihak terlapor kepada pelapor.

Dr. Sa’i Rangkuti: “Restorative Justice adalah Solusi Keadilan”

Dalam wawancara, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan pendekatan ini.
“Alhamdulillah, akhirnya Restorative Justice dapat tercapai antara klien kami, Muhammad Rezeki Nasution, sebagai pelapor, dan Anto Cs sebagai terlapor,” ujarnya, Senin (18/11/2024) di Medan.

Ia menambahkan bahwa pendekatan ini mengutamakan asas keadilan, efisiensi, dan kepentingan umum.
“Restorative Justice didasarkan pada asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, serta prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan,”* jelasnya.

Sebagai tokoh yang menekankan nilai hukum humanis, Sa’i Rangkuti, yang merupakan alumni Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), dan Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Ia juga dikenal sebagai putra sulung dari pasangan H.M. Imballo Rangkuti, SH, dan Dra. Nurlina Nasution. terus ia menunjukkan dedikasinya dalam mendukung penyelesaian hukum yang damai.

Isi Kesepakatan Damai

  • Surat perdamaian yang ditandatangani kedua pihak mencakup poin-poin penting, antara lain:
  • Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan.
  • Tidak ada dendam di antara pihak-pihak yang berselisih.
  • Tidak melanjutkan tuntutan hukum.
  • Ganti rugi sebesar Rp 1.500.000 dari pihak Anto Cs kepada Muhammad Rezeki Nasution.

Apresiasi dari Pelapor dan Masyarakat

Muhammad Rezeki Nasution menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim advokasi.
“Saya berterima kasih kepada Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, beserta timnya, yang telah membantu menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Masyarakat setempat juga memberikan apresiasi tinggi. Ibu Dara, salah satu warga, memuji pendekatan damai ini.
“Dr. Sa’i Rangkuti dan timnya pantas diacungi jempol. Proses yang damai seperti ini patut menjadi contoh untuk penyelesaian masalah lainnya,” tuturnya.

Senada dengan itu, Ibu Ika mengapresiasi pihak kepolisian yang turut memfasilitasi perdamaian ini.
“Terima kasih juga untuk pihak kepolisian, khususnya Polsek Medan Tembung, yang sudah membantu hingga perdamaian ini tercapai,” katanya.

Dukungan Program Bobby-Surya untuk Restorative Justice

Pendekatan Restorative Justice ini sejalan dengan program Kolaborasi Sumut Berkah yang diusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Surya. Program ini menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara damai demi menciptakan masyarakat yang harmonis dan damai.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *