MEDAN, dahsyatnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta berkas Kepala Lingkungan (Kepling) 11, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat diverifikasi. Ini penting untuk keabsahan pengangkatan Kepling tersebut.
Hal itu merupakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Medan dengan pihak Kecamatan Medan Barat dan Kelurahan Sei Agul di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Nomor 1 Medan, Senin (3/2/2025).
RDP di pimpin Ketua Komisi I Reza Pahlevi Lubis itu dihadiri Wakil Ketua Muslim Harahap serta anggota Robi Barus dan Romauli Silalahi.
Keterangan dari masyarakat, kata Reza, Kepling terpilih tidak berdomisili di lingkungan tersebut dan tidak pernah di lakukan verifikasi lapangan oleh tim verifikator. Sementara, Kepling mengaku berdomisili di lingkungan itu berdasarkan hasil verifikasi. “Untuk membuktikan itu, kami minta bukti verifikasi berkas yang dilakukan,” kata Reza.
Sementara, Muslim Harahap, menyampaikan setidaknya ada dua syarat yang harus di penuhi calon Kepling berdasarkan Perda dan Perwal. “Kedua syarat itu, di antaranya minimal tinggal berdomisili di lingkungan tersebut 2 tahun sebelum mencalonkan diri serta mendapat dukungan 30% dari warga setempat. Kalau aturan ini tidak di laksanakan, maka pengangkatan Kepling itu cacat,” kata Muslim.












