Medan, dahsyatnews.com — Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat dari tubuh BUMN sektor perkebunan. Kali ini, nama mantan Direktur Utama PTPN 2 yang berinisial IP, kembali menjadi sorotan. IP yang kini menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) di PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding Perkebunan, diduga telah menerima dana sebesar Rp3.166.830.000 melalui rekening pribadi.
Dana tersebut diduga kuat berasal dari hasil penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan bagian dari Unit Kerja PT Perkebunan Nusantara IV.
Informasi tersebut pertama kali ramai diperbincangkan di sejumlah media online, sebelum akhirnya secara resmi dilaporkan oleh organisasi Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 14 Maret 2025.
Kepala Bidang Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Oloan Sihombing, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 30 April 2025, di Medan, ia menyatakan:












