Berita Utama

Alexander Halim Alias Akuang Hadapi Eksekusi Usai Kasasi Ditolak MA! Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Terkait Tersebut

6
×

Alexander Halim Alias Akuang Hadapi Eksekusi Usai Kasasi Ditolak MA! Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Terkait Tersebut

Sebarkan artikel ini

Putusan kasasi Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 menguatkan proses hukum terhadap Alexander Halim dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp856.801.945.550. Kejati Sumut menyebut JPU wajib mengeksekusi putusan, tetapi belum memperoleh informasi bahwa terpidana berada di luar negeri.

Ilustrasi perkara Alexander Halim alias Akuang dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 berdasarkan amar putusan banding yang kemudian menjadi bagian dari proses hingga tingkat kasasi, Medan, Kamis (21/05/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kini memasuki fase yang menentukan. Setelah permohonan kasasi terdakwa ditolak, kewajiban pelaksanaan putusan pengadilan mencakup pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.

Di sisi lain, beredar informasi yang menyebut Alexander Halim diduga berada di luar negeri. Namun, informasi tersebut belum dikonfirmasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Institusi penegak hukum itu menyatakan belum menerima informasi mengenai keberadaan terpidana di luar negeri.

Perkara ini sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng tercatat sebagai terdakwa, sedangkan Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H. tercatat sebagai Penuntut Umum.

MA Tolak Kasasi Terdakwa

Perjalanan perkara tersebut telah melewati pemeriksaan tingkat pertama, banding hingga kasasi. Berdasarkan data yang diberikan, Mahkamah Agung memutus perkara kasasi dengan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 pada Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan:

“Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT tersebut.”