Berita Utama & Headline

Persoalkan Unggahan di Media Sosial, MKR Ajukan Dua Pengaduan ke Polda Sumut

17
×

Persoalkan Unggahan di Media Sosial, MKR Ajukan Dua Pengaduan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum menyatakan dua laporan dibuat karena memiliki objek dugaan tindak pidana yang berbeda, mulai dari dugaan penyebaran berita bohong hingga pencemaran nama baik. Seluruh laporan kini menunggu proses penyelidikan aparat kepolisian.

Kuasa hukum MKR, Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan kepada wartawan mengenai dua laporan dugaan tindak pidana yang telah diterima SPKT Polda Sumatera Utara di Medan, Sabtu (01/08/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar melalui media sosial berujung pada langkah hukum. MKR, melalui kuasa hukumnya Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., resmi melayangkan dua laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Sabtu (01/08/2026).

Menurut tim kuasa hukum, kedua laporan tersebut dibuat secara terpisah karena masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang berbeda. Satu laporan menyangkut dugaan penyebaran berita bohong, sedangkan laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui akun media sosial berbeda.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan pertama tercatat dengan Nomor STTLP/B/1251/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, sementara laporan kedua terdaftar dengan Nomor STTLP/B/1252/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Kedua dokumen tersebut diterbitkan pada 1 Agustus 2026.

Dalam dokumen laporan, perkara pertama mengacu pada dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 44 Ayat (3), dengan akun media sosial berinisial DF disebut sebagai pihak terlapor.

Adapun laporan kedua berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam laporan tersebut, akun media sosial berinisial UG bersama akun lain yang identitasnya belum diketahui turut disebut sebagai pihak terlapor.

Usai menyampaikan laporan kepada SPKT Polda Sumatera Utara, Ahmad Fadhly Roza menerangkan alasan pihaknya memisahkan kedua pengaduan tersebut.

“Hari ini kami membuat laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong satu. Yang kedua, fitnah atau mencemarkan nama baik. Jadi, ada dua laporan yang hari ini kami buat di SPKT Polda Sumatera Utara.”

Ia kemudian menjelaskan bahwa laporan pertama diarahkan terhadap akun media sosial berinisial UG, sedangkan laporan lainnya ditujukan kepada akun berinisial DF.

“Yang pertama atas nama akun UG. Yang kedua atas nama akun DF.”

Ahmad Fadhly Roza menilai unggahan yang diduga disebarkan akun tersebut telah memicu berbagai komentar negatif dari pengguna media sosial sehingga berdampak terhadap kondisi psikologis kliennya.

“Untuk laporan UG ini adalah menyebabkan berita bohong terhadap kliem kita sehingga para masyarakat netizen pengguna akun media sosial itu menghujat dan menjelek-jelekkan kliem kita sehingga secara psikologi klien kami merasa malu ya kan kemudian merasa kehormatannya direndahkan oleh akun media sosial ini.”

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa akar persoalan yang berkembang di media sosial berawal dari hubungan kerja sama antara kliennya dengan pihak lain, bukan hubungan kerja sebagaimana disebut dalam sejumlah unggahan.

“Persoalannya mungkin panjang, ya. ada kaitan ada sama-sama konten kreator ini kan ada perjanjian kerja sama ya bukan perjanjian kerja ya perjanjian kerja sama antara klien kita dengan pihak dia.”

Selain dua laporan yang baru diajukan ke Polda Sumut, Ahmad Fadhly Roza mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah lebih dahulu dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Ia juga mengaku menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya korban lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas akun media sosial tersebut. Namun, menurutnya, informasi itu masih harus diverifikasi sebelum dapat dijadikan dasar laporan baru.

“Kemudian informasi yang kami dengar dari masyarakat bahwa banyak lagi juga korban-korban informasi ini ya kebenarannya harus kita cek kembali.”

Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang memadai, kata dia, informasi tersebut dapat berkembang menjadi perkara tersendiri. Untuk saat ini, pihaknya memilih fokus pada dua laporan yang telah diterima kepolisian.

“Tapi pada hari ini kami melaporkan dua tindak pidana. Pertama tentang berita bohong. Yang kedua adalah penghinaan atau pencemaran nama baik.”

Dalam keterangannya, Ahmad Fadhly Roza juga berharap proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, meskipun akun media sosial yang dilaporkan diduga digunakan oleh anak di bawah umur.

“Harapan kita walaupun akun ini diduga digunakan oleh anak di bawah umur, tapi secara hukum ya harus tetap diproses.”

Ia menilai perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap kliennya, melainkan juga menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan penyebaran informasi di ruang digital.

“Artinya ini juga bagian dari keresahan masyarakat khususnya juga kerugian atau keresahan yang dialami oleh klaim kami sehingga klien kami membuat laporan di Polda Sumatera ini Sumatera Utara ini.”

Di sisi lain, Ahmad Fadhly Roza mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menerima informasi dari media sosial dan tidak langsung mempercayai setiap konten yang beredar.

“Harapan kami itu ya jangan itu masyarakat terlalu percaya dengan akun-akun media sosial yang menampilkan kesusahan ya, penderitaan sehingga justru dia mengambil keuntungan dari masyarakat dan akhirnya merugikan masyarakat.”

Ia kembali mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu dapat dipastikan kebenarannya.

“Jangan mudah tergiur, jangan mudah percaya, jangan mudah terprovokasi dengan akun-akun yang menjual kesedihan, penderitaan.”

Menanggapi isu mengenai tuduhan tidak membayarkan gaji selama satu tahun, Ahmad Fadhly Roza menyatakan bahwa dokumen yang dimiliki kliennya menunjukkan hubungan para pihak adalah kerja sama, bukan hubungan kerja.

“Kita tadi pada saat buat lp sudah terbantahkan ada surat ee perjanjian kerja sama itu aja belum ada setahun.”

Ia menambahkan bahwa kedua bentuk hubungan hukum tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda.

“Maka harus dibedakan kerja sama dengan perjanjian kerja itu beda.”

Menutup keterangannya, Ahmad Fadhly Roza memastikan pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

“Dan apapun laporan dari pihak lain terhadap kliem kita, kita tetap hadapi ya. Sepanjang kebenaran kami akan bela.”

Dalam STTLP terkait dugaan pencemaran nama baik dijelaskan bahwa pelapor menerima kiriman melalui direct message yang memuat foto dirinya bersama telepon genggam miliknya. Pelapor menilai unggahan tersebut berisi tuduhan yang tidak benar sehingga dianggap merugikan nama baik serta menimbulkan kerugian materiil maupun moril.

Sementara itu, laporan mengenai dugaan penyebaran berita bohong menyebutkan bahwa pada Jumat, 25 Juli 2026, pelapor mengetahui adanya unggahan di media sosial yang menuduh dirinya mengonsumsi obat-obatan terlarang. Tuduhan tersebut dibantah oleh pelapor dan dinilai telah memicu komentar negatif yang berdampak pada reputasinya.

Hingga artikel ini diterbitkan, kedua laporan masih dalam tahap penanganan Polda Sumatera Utara. Seputaranindonesia.com mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi juga memberikan kesempatan kepada pihak terlapor maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.