Medan, dahsyatnews.com – Kebijakan pendidikan nasional kini memasuki babak baru. Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PSI, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pembebasan biaya pendidikan bagi seluruh siswa SD dan SMP, tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.
“Terhitung beberapa bulan yang lalu, Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan bahwa seluruh sekolah SD dan SMP akan digratiskan. Artinya, baik sekolah swasta maupun negeri tidak bayar uang sekolah lagi,” ujar Godfried saat kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Lapangan Jalan Pintu Air Gg. Rel, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (14/6/2025).

Kegiatan ini dihadiri lebih seribuan warga dan menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas, hingga BPJS Kesehatan. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah instansi menyampaikan kesiapan mereka untuk merespons kebutuhan masyarakat, mulai dari bidang kesehatan, bantuan sosial, hingga pendidikan.












