Hukum

Dugaan Penipuan Pengadaan Seragam di SMKN 1 Lubuk Pakam: Kepala Sekolah Belum Ditahan

×

Dugaan Penipuan Pengadaan Seragam di SMKN 1 Lubuk Pakam: Kepala Sekolah Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini

Meski sudah berstatus tersangka sesuai SP2HP Polda Sumut, kuasa hukum korban mempertanyakan lambannya penahanan Misrayani dan Misirawati.

Dokumen Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 30 Juni 2025. (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, dahsyatnews.com — Proses hukum kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd MSi, masih terus bergulir di Polda Sumatera Utara (Sumut). Hingga kini, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Misrayani belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasus tersebut berawal dari laporan Dwi Prawoto, warga Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, yang menjadi korban dalam perkara ini. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024, korban mengalami kerugian mencapai Rp266.960.000.

Perkara ini bermula dari kerja sama penyediaan perlengkapan sekolah antara pelapor dan pihak SMKN 1 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada awal tahun 2023. Kala itu, sekolah tersebut masih dipimpin oleh Misrayani, sebelum ia dimutasi menjadi Kepala SMKN 1 Dolok Masihul.

Menurut pemaparan Law Office Tambun & Associates, pelapor diminta menyediakan perlengkapan siswa seperti seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut sekolah. Pemesanan dilakukan melalui staf tata usaha bernama Misirawati, atas instruksi langsung dari Kepala Sekolah Misrayani.

Barang sudah diterima pihak sekolah melalui staf TU, tetapi pembayaran tidak pernah dilakukan. Total kerugian kami mencapai Rp266 juta lebih,” ujar Frien Jones IH Tambun SH MH, kuasa hukum pelapor, kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Jones merinci empat transaksi utama yang menjadi fokus perkara, yakni:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *