JAKARTA, dahsyatnews.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Utara mengaku masih menelusuri dugaan persoalan pengelolaan limbah B3 medis yang berkaitan dengan Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi di Jalan Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, serta Klinik Romauli ZR di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Penelusuran tersebut dilakukan setelah nama PT Indonesia Lestari Group disebut dalam surat klarifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan sebagai pihak pengelola limbah medis Klinik Romauli ZR.
Koordinator BEM Sumatera Utara, Ilham Syah Putra, mengatakan pihaknya mendatangi alamat kantor cabang PT Indonesia Lestari Group yang tercantum di Menara Cakrawala Lt. 12 Unit 05A, Jalan M.H. Thamrin No. 09, Menteng, Jakarta Pusat.
“Hari ini kami melakukan penelusuran langsung ke alamat kantor cabang PT Indonesia Lestari Group yang disebut bergerak di bidang jasa transporter dan pengelolaan limbah B3 medis maupun industri,” ujar Ilham kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Menurut Ilham, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya di lokasi, perusahaan tersebut disebut sudah tidak lagi berkantor di gedung dimaksud.
“Setelah kami mendatangi lokasi tersebut, kami memperoleh informasi bahwa PT Indonesia Lestari Group disebut sudah tidak lagi berkantor di Gedung Cakrawala Jakarta,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun BEM Sumut, perusahaan tersebut disebut sempat menggunakan layanan office provider dengan masa sewa sekitar satu tahun pada 2023.
“Meski demikian, alamat kantor cabang tersebut hingga saat ini masih tercantum di mesin pencarian publik,” ucapnya.
Ilham mengatakan penelusuran dilakukan karena nama perusahaan tersebut tercantum dalam surat klarifikasi DLH Kota Medan terkait pengelolaan limbah B3 medis Klinik Romauli ZR.
“Berdasarkan surat klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, disebutkan bahwa Klinik Romauli ZR bekerja sama dengan pihak tersebut dalam pengelolaan limbah B3 medis,” katanya.
BEM Sumut menyebut hingga kini pihaknya belum memperoleh kepastian lebih lanjut terkait keberadaan maupun aktivitas operasional perusahaan tersebut.
“Atas dasar itu, kami melanjutkan penelusuran dengan mengumpulkan dokumentasi berupa video, foto lokasi, dan data pendukung lainnya,” ujar Ilham.
Selain menyampaikan laporan ke Mabes Polri, BEM Sumut juga mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait dugaan persoalan lingkungan yang mereka soroti.
Dalam keterangannya, BEM Sumut menguraikan sejumlah hal yang menjadi perhatian mereka, di antaranya dugaan ketidaksesuaian dokumen lingkungan, dugaan persoalan lokasi fasilitas pelayanan kesehatan, hingga dugaan pengelolaan limbah B3 medis yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.
BEM Sumut juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta meminta adanya keterbukaan informasi dari pihak terkait.
“Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka hal tersebut menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ilham.
Meski demikian, BEM Sumut menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Semua dugaan yang kami sampaikan harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang,” tegasnya.
BEM Sumut juga meminta dilakukan audit lapangan secara menyeluruh, pemeriksaan dokumen lingkungan, serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pengelolaan limbah medis tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Indonesia Lestari Group, Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi maupun Klinik Romauli ZR terkait penelusuran dan pengaduan yang disampaikan BEM Sumatera Utara.
PT Indonesia Lestari Group yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum memberikan tanggapan hingga Jumat (15/5/2026). Sementara itu, Hj. Romauli Silalahi yang telah dimintai penjelasan oleh wartawan juga belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Penulis: Zultaufik Nasution
Editor: Elvirahmi Tanjung












