MEDAN, dahsyatnews.com – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara terhadap Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 mengungkap adanya persoalan dalam pengelolaan retribusi pelayanan kebersihan yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah ratusan juta rupiah.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Dalam audit itu, BPK mencatat potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp482.689.525.
Persoalan itu disebut berkaitan dengan ketidaksesuaian klasifikasi wajib retribusi pelayanan kebersihan yang ditemukan di sejumlah kecamatan di Kota Medan.
Auditor mengidentifikasi sedikitnya 163 wajib retribusi pada 14 kecamatan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil objek retribusi di lapangan.
Padahal, besaran retribusi pelayanan kebersihan seharusnya dihitung berdasarkan beberapa indikator, seperti jenis usaha, luas bangunan, lokasi usaha, hingga jumlah volume sampah yang dihasilkan setiap bulan.
Dalam hasil pemeriksaan disebutkan, sejumlah objek retribusi diduga ditempatkan pada kategori tarif lebih rendah sehingga penerimaan daerah dinilai belum optimal.
“Akibat ketidaksesuaian klasifikasi tersebut, pemerintah daerah berpotensi kehilangan pemasukan ratusan juta rupiah,” demikian bunyi temuan audit BPK.
Selain masalah klasifikasi, BPK turut menyoroti pola pemungutan retribusi pelayanan kebersihan yang masih dilakukan secara manual.
Retribusi disebut dipungut langsung secara tunai oleh petugas kebersihan di lapangan. Selanjutnya dana diserahkan kepada mandor, kemudian diteruskan ke kecamatan sebelum akhirnya disetor ke DLH Kota Medan.
Menurut BPK, mekanisme manual tersebut masih berisiko memunculkan ketidaksesuaian data, lemahnya pengawasan, serta potensi kebocoran PAD apabila tidak dibarengi validasi data dan pengawasan rutin.
DLH Kota Medan juga dinilai belum maksimal melakukan pemutakhiran data terhadap wajib retribusi ganda maupun wajib retribusi yang sudah tidak aktif tetapi masih tercatat dalam database.
Belasan Kecamatan Masuk Temuan Audit
Dalam laporan pemeriksaan, BPK menyebut ada 14 kecamatan yang menjadi perhatian karena dinilai belum optimal dalam pendataan dan pengklasifikasian objek retribusi pelayanan kebersihan.
Kecamatan tersebut meliputi Medan Amplas, Medan Area, Medan Barat, Medan Baru, Medan Deli, Medan Helvetia, Medan Kota, Medan Labuhan, Medan Maimun, Medan Marelan, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Polonia, dan Medan Timur.
Pendataan yang belum maksimal itu dinilai dapat menghambat upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pelayanan kebersihan.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 yang telah diperbarui menjadi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa camat wajib menyampaikan laporan tertulis terkait pengelolaan persampahan kepada wali kota melalui kepala dinas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan.
Laporan itu mencakup data jumlah dan sumber sampah, metode penanganan, upaya pengurangan sampah, hingga pihak yang menjalankan pengelolaan persampahan di masing-masing wilayah.
Selain berdampak terhadap potensi hilangnya PAD, persoalan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
BPK juga mengingatkan apabila nantinya ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian daerah, maka pihak terkait dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atas hasil audit tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala DLH Kota Medan segera melakukan pembenahan.
Rekomendasi yang diberikan antara lain penyusunan target pendapatan berdasarkan potensi riil, pemutakhiran data wajib retribusi ganda dan tidak aktif, serta pendataan ulang dan klasifikasi objek retribusi secara berkala di seluruh kecamatan terkait.
Pemerintah Kota Medan melalui DLH Kota Medan disebut menyatakan sependapat dengan hasil audit dan siap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan WhatsApp terkait tindak lanjut hasil audit tersebut, (08/5/2026).
Pihak kecamatan maupun instansi terkait lainnya tetap diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi pada pemberitaan berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Ahmad Adha Lubis
Editor: Elvirahmi Tanjung












