MEDAN, dahsyatnews.com – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara terhadap Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 mengungkap adanya persoalan dalam pengelolaan retribusi pelayanan kebersihan yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah ratusan juta rupiah.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Dalam audit itu, BPK mencatat potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp482.689.525.
Persoalan itu disebut berkaitan dengan ketidaksesuaian klasifikasi wajib retribusi pelayanan kebersihan yang ditemukan di sejumlah kecamatan di Kota Medan.
Auditor mengidentifikasi sedikitnya 163 wajib retribusi pada 14 kecamatan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil objek retribusi di lapangan.
Padahal, besaran retribusi pelayanan kebersihan seharusnya dihitung berdasarkan beberapa indikator, seperti jenis usaha, luas bangunan, lokasi usaha, hingga jumlah volume sampah yang dihasilkan setiap bulan.












