Berita Utama & Headline

Kuasa Hukum Soroti Penanganan Dugaan Bullying di SD Muhammadiyah 39 Medan

7
×

Kuasa Hukum Soroti Penanganan Dugaan Bullying di SD Muhammadiyah 39 Medan

Sebarkan artikel ini

Surat somasi dilayangkan setelah keluarga korban menilai peristiwa yang dialami siswa tidak dapat dianggap sebagai insiden biasa.

Kuasa hukum orang tua siswa berjalan usai menyerahkan somasi terkait dugaan perundungan terhadap siswa kelas VI di SD Muhammadiyah 39 Medan. Hingga kini belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan tersangka, sementara pihak sekolah menyatakan telah mengambil langkah mediasi dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. (dahsyatnews.co.id/ist)

MEDAN, dahsyatnews.com – Penanganan dugaan kasus perundungan di SD Muhammadiyah 39 Medan mendapat sorotan dari pihak keluarga siswa yang mengaku menjadi korban. Kuasa hukum mereka mengirimkan surat undangan klarifikasi sekaligus somasi kepada pihak sekolah, dengan harapan adanya penjelasan terbuka dan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat undangan bernomor 012/AFR-ADV/II/2026 tertanggal 8 Mei 2026 dikirimkan kepada Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 39 Medan, Nurfadhilah Jannah, untuk menghadiri pertemuan di kantor Law Office Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H. & Associates pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 13.30 WIB.

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa klien mereka memperoleh informasi dari anak-anaknya yang merupakan siswa di SD Muhammadiyah 39 Medan mengenai dugaan tindakan perundungan yang disebut dilakukan oleh tiga siswa.

Menurut kuasa hukum, dugaan perundungan itu tidak hanya berbentuk ucapan, tetapi juga disebut meliputi tindakan fisik serta intimidasi yang diduga memberikan tekanan psikologis kepada para korban.

Kuasa hukum juga menyebut para orang tua telah berupaya menyampaikan keberatan kepada pihak sekolah agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Namun, menurut mereka, hingga saat surat dikirimkan, belum terlihat penyelesaian yang dinilai memadai.

Mereka menilai kondisi tersebut menyebabkan anak-anak yang didampingi mengalami rasa takut, tidak nyaman, tekanan psikologis, hingga mengganggu proses belajar dan perkembangan mental.

Selanjutnya, pada 21 Mei 2026, tim kuasa hukum kembali mengirimkan somasi bernomor 021/AFR-ADV/V/2026 kepada Kepala Sekolah Nurfadhilah Jannah serta orang tua dari tiga siswa yang disebut dalam dokumen tersebut.

Dalam somasi itu, kuasa hukum menyatakan sebelumnya mereka telah mengundang kepala sekolah untuk membahas dugaan pembiaran perundungan terhadap anak-anak klien mereka. Namun, menurut isi somasi, undangan tersebut belum dipenuhi sebagaimana yang mereka harapkan.

Kuasa hukum juga mengemukakan bahwa dugaan perundungan yang dialami anak-anak kliennya bukan sekadar tindakan yang terjadi satu kali.

Mereka bahkan menyampaikan dugaan bahwa sebagian peristiwa mengarah pada pelecehan seksual terhadap anak. Pernyataan tersebut masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan belum menjadi fakta yang diputuskan melalui proses hukum.

Dalam somasi itu pula, kuasa hukum meminta agar siswa yang diduga melakukan perundungan diberhentikan dari SD Muhammadiyah 39 Medan serta meminta Kepala Sekolah Nurfadhilah Jannah mengundurkan diri. Mereka juga menyatakan apabila dalam waktu tiga hari permintaan tersebut tidak direspons, klien mereka akan mempertimbangkan langkah hukum pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pihak Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan PNF Pimpinan Cabang Muhammadiyah Medan Deli menyatakan telah melakukan upaya penyelesaian melalui musyawarah.

Berdasarkan surat penyampaian hasil pertemuan tertanggal 19 Mei 2026, Majelis Dikdasmen menjelaskan bahwa pertemuan telah dilaksanakan pada Jumat, 15 Mei 2026, dengan melibatkan unsur pimpinan cabang Muhammadiyah, Majelis Dikdasmen, perwakilan LBH UMSU/Muhammadiyah, kepala sekolah, wali kelas, serta orang tua atau wali siswa yang disebut sebagai pelaku.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa orang tua atau wali siswa yang diduga melakukan perundungan telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban.

Majelis Dikdasmen juga menerangkan bahwa pihak sekolah akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peserta didik yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Selain itu, pihak sekolah dan Majelis Dikdasmen menegaskan tetap berkomitmen menjaga lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta menghormati langkah hukum yang mungkin ditempuh masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan notulen rapat yang dibuat setelah pertemuan tersebut, pihak sekolah menyatakan menerima dan memenuhi undangan dari tim kuasa hukum korban sebagai bentuk sikap kooperatif dalam menyelesaikan persoalan.

Dalam notulen itu juga dijelaskan bahwa sekolah berkomitmen menangani persoalan secara serius dengan tetap mengedepankan pembinaan terhadap peserta didik.

Perwakilan LBH UMSU/Muhammadiyah dalam rapat tersebut juga menyampaikan bahwa penyelesaian perkara diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan penyelesaian secara damai, bijaksana, dan kekeluargaan.

Hasil rapat turut mencatat sejumlah tindak lanjut, antara lain komunikasi lanjutan dengan keluarga korban, penyampaian hasil rapat kepada keluarga korban, rencana mempertemukan korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan, serta peningkatan pengawasan dan pembinaan terhadap siswa.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi mengenai adanya putusan pengadilan ataupun penetapan tersangka terkait dugaan perundungan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan kuasa hukum masih merupakan klaim sepihak yang memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Di sisi lain, pihak sekolah melalui dokumen resmi yang diterima redaksi menyatakan telah melakukan langkah mediasi, pembinaan, dan penyelesaian secara musyawarah.

Hingga berita ini ditayangkan, kepada Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 39 Medan, Nurfadhilah Jannah belum merespon dan menjawab konfirmasi wartawan terkait hal tersebut, Rabu (1/07/2026).