MEDAN, dahsyatnews.com – Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor melalui tim kuasa hukumnya membantah tuduhan melakukan pengeroyokan terhadap Marojahan Silalahi. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang menguraikan kronologi peristiwa berdasarkan keterangan dari pihak Antonius.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/06/2026), Antonius didampingi tim penasihat hukumnya, Fernando Raja Sipahutar, S.H., dan Lantur Tumanggor, S.H., M.H. Pihaknya menyampaikan kronologi versi Antonius sekaligus membantah tuduhan telah melakukan pengeroyokan maupun penganiayaan sebagaimana dilaporkan kepada Polrestabes Medan.
Fernando Raja Sipahutar menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, istri, anak, serta sejumlah saksi yang berada di lokasi, peristiwa bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB ketika Antonius berjalan keluar dari rumah menuju simpang Gang Tapanuli untuk menemui sejumlah pengurus marga yang telah memiliki agenda bersama.
Menurut Fernando, saat itu sebuah mobil memasuki Gang Tapanuli dari arah Jalan Karya dan nyaris mengenai dinding di dekat posisi Antonius berdiri.
“Baik, terima kasih. Pak Antonius Tumanggor… ada beberapa hal yang akan kami sampaikan… kejadiannya adalah hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 itu sekitar jam 10.00 pagi… Mobil ini hampir mau menyerempet ke arah dinding… Sontak Pak Antonius ini klien kami ini pasti akan pasti kaget. Dia teriak, ‘hei,’” ujar Fernando.
Ia menuturkan, setelah diteriaki, pengemudi mobil disebut kembali menggeber kendaraan hingga tiga kali. Menurut pihak Antonius, tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk provokasi sehingga kliennya mengejar kendaraan tersebut hingga berhenti di depan rumahnya.
Fernando mengungkapkan, di lokasi kemudian terjadi adu mulut antara Antonius dan pengemudi mobil yang belakangan diketahui merupakan tetangganya sendiri.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah mereka kumpulkan, tidak pernah terjadi tindakan pengeroyokan.
“Dan keterangan saksi-saksi inilah yang kita kumpulkan mengatakan bahwa percekcokan-percekcokan mulut, pertengkaran mulut tidak ada yang namanya pengeroyokan. Nah, tidak ada tidak ada,” tegas Fernando.
Pihak Antonius Sebut Anak Bereaksi Setelah Ibu Dimaki
Fernando menjelaskan, setelah pengemudi mobil masuk ke rumahnya, yang bersangkutan kembali keluar ke jalan sehingga terjadi lagi pertengkaran mulut.
Menurut versi Antonius, dalam situasi tersebut pelapor diduga mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada istri Antonius sehingga memicu reaksi spontan anak Antonius.
“Yang dimaki juga kebetulan adalah istrinya Pak Antonius itu menurut keterangan dari ibu itu dimaki ya anaknya bereaksi responsif untuk tindakan itu,” kata Fernando.
Namun demikian, ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, Antonius tetap berada di depan rumahnya dan tidak melakukan pemukulan.
Antonius: “Tidak, Tidak Ada”
Dalam sesi tanya jawab, Antonius secara langsung membantah tuduhan melakukan pemukulan terhadap pelapor.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai adanya dugaan pemukulan, Antonius menyampaikan:
“Tidak, tidak ada. Cekcok mulut ada. Cekcok mulut ada. Kalau terjadi pengeroyokan lebam kan ini tidak ada apa apa waktu itu dan saya justru dibawah oleh kepala lingkungan. Memang cekcok itu benar ya, kalau pun tau mobil dia itu mana mungkin saya kejar orang dah selau melakukan gitu bukan sekali dua kali.“
Saat ditanya mengenai dugaan adanya cakaran terhadap pelapor, Antonius kembali membantah.
“Enggak ada. Enggak ada itu ya. Enggak ada. saya logika kitalah kok pengeroyokan kita laki-laki ya sudah lebam-lembam. Sudah lembam itu laki-laki kita ya kan. Tapi kita tidak ada melakukan. Cuman karena tahu saya itu maka enggak saya lakukan apa-apa karena dari dulu sudah dilakukannya ini gitu dia persoalannya,” ucap Antonius.
Kuasa Hukum Nilai Ada Upaya Pembentukan Opini
Dalam konferensi pers tersebut, Fernando juga menilai pemberitaan yang berkembang selama ini telah membentuk opini publik yang merugikan kliennya.
Ia mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Medan dan berharap penyidik memutuskan perkara berdasarkan alat bukti.
“Harapannya adalah kita meyakini dulu kepolisian khususnya Polrestabes Kota Medan pasti akan menudukkan perkara yang sebenar-benarnya berdasarkan alat-alat bukti bukan hanya sebatas opini-opini tertentu karena yang namanya perkara pidana, perkara hukum harus berdasarkan bukti,” ujar Fernando.
Ia juga menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang telah memanggil Antonius untuk memberikan klarifikasi. Namun, panggilan sebelumnya belum dapat dipenuhi karena Antonius sedang menjalankan tugas kedewanan di luar daerah sehingga melalui kuasa hukumnya telah meminta penjadwalan ulang.
Disebut Sudah Ada Upaya Mediasi
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris STM, Aminton Manulang, menyampaikan bahwa setelah peristiwa tersebut sempat ada upaya mempertemukan kedua belah pihak agar berdamai.
“Hasilnya katanya dia sudah melapor ke Poltabes. Jadi kami berhenti di situ.“
Aminton juga mengatakan pelapor saat itu disebut menyampaikan bahwa perdamaian tidak cukup hanya dengan berjabat tangan.
“Damailah, tapi kalau damai jangan cukup salaman aja gitu kata dia (pelapor),” ujar Aminton.
Sementara itu, Kepala Lingkungan IX, Yunus, mengatakan dirinya sempat menginisiasi rencana mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada hari Minggu setelah kejadian.
Menurut Yunus, kedua belah pihak pada awalnya telah menyetujui jadwal tersebut. Namun, sebelum mediasi terlaksana, ia memperoleh informasi bahwa laporan telah diajukan ke Polrestabes Medan.
“Iya setuju hari Minggu,” kata Yunus saat menjawab pertanyaan wartawan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga konferensi pers berlangsung, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Pihak Antonius menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku dan menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik.
Sementara itu, keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers merupakan penjelasan dari pihak Antonius Tumanggor dan tim kuasa hukumnya. Adapun dugaan penganiayaan yang dilaporkan pelapor masih dalam proses hukum sehingga pembuktiannya menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












