Berita UtamaHukum

Oknum Pengacara Diduga Tipu dan Gelapkan Rp1,2 Miliar serta Tak Pernah Dampingi Klien, Korban Lapor Poldasu

13
×

Oknum Pengacara Diduga Tipu dan Gelapkan Rp1,2 Miliar serta Tak Pernah Dampingi Klien, Korban Lapor Poldasu

Sebarkan artikel ini

Lima oknum pengacara berinisial MC, JK, MARA, MFA dan NA disebut berkaitan dengan dana Rp1,2 miliar. Kuasa hukum Martupa Sidebang menuding uang untuk pengurusan perkara diterima, tetapi pendampingan hukum disebut tidak berjalan.

Suasana saat Martupa Sidebang bersama kuasa hukumnya, Hans Silalahi dan Ojahan Sinurat, berada di SPKT Polda Sumatera Utara untuk membuat laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait dana Rp1,2 miliar, Rabu (26/8/2026). (dahsyatnews.com/ist)

MEDAN, dahsyatnews.com – Pernyataan mengenai dugaan “mafia” oknum pengacara menjadi sorotan dalam laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang yang diajukan Martupa Sidebang, S.T. ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026).

Kuasa hukum Martupa, Hans Silalahi, S.H., M.H., menyebut terdapat lima oknum pengacara yang menurut keterangannya berkaitan dengan penerimaan dana sebesar Rp1,2 miliar. Hans menduga dana tersebut diberikan untuk kepentingan pengurusan perkara, namun pendampingan hukum terhadap kliennya disebut tidak pernah dilakukan sebagaimana yang diharapkan.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor B/1426/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Agustus 2026. Martupa datang ke SPKT Polda Sumut bersama Hans Silalahi dan kuasa hukum lainnya, Ojahan Sinurat, S.H.

Dalam laporan, dugaan perkara yang disampaikan berkaitan dengan penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak yang dilaporkan dalam dokumen tercantum dengan inisial MARA.

Hans Silalahi Soroti Lima Nama

Hans Silalahi menjadi pihak yang secara terbuka menyebut adanya lima nama oknum pengacara dalam persoalan tersebut. Ia menyampaikan nama-nama itu hanya dalam bentuk inisial.

“Oke, ini saya tambahin dari rekan saya bahwasannya lima pengacara ini bernisial MC, JK, MARA,MFA, NA. Nah, lima-lima pengacara ini oknum pengacara telah mengambil uang klien saya 1,2 M.” kata Hans Silalahi

Menurut Hans, persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai jumlah uang yang diserahkan, melainkan juga mengenai pelaksanaan kuasa hukum setelah dana tersebut diberikan.

“Tandatangan surat kuasa ditandatangan surat kuasa di luar pada di luar daripada uang surat kuasa. Nah, uang 1,2 M ini untuk apa? Untuk pengurusan perkara. Dibilang untuk mengurus perkara 1,2 M. Tapi tidak pernah oknum pengacara pengacara tersebut mendampingi klien saya di dalam perkara ini. Nah, jadi kita menduga pengacara ini adalah mafia. Kenapa berani dia menipu klien saya menggelapkan uang 1,2 M?,” ungkapnya

Hans menegaskan dugaan yang disampaikannya tersebut berkaitan dengan pasal yang digunakan dalam laporan polisi.

“pasal yang kita laporkannya 492, 486 penipun dan penggelapan,” Kata Hans Silalahi selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T

Ia juga meminta kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikan pihaknya.

“kepada Bapak pihak kepolisian Kapolda agar tensi dalam perkara ini karena oknum-oknum advokat pengacara ini harus atensi telah menipu klien saya,” Kata Hans Silalahi, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T

Uang Rp1,2 Miliar Disebut untuk Pengurusan Perkara

Martupa Sidebang sebelumnya menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula ketika dirinya menghadapi proses pemeriksaan. Dalam proses itu, menurut keterangannya, ada sejumlah nama penasihat hukum yang kemudian berkaitan dengan permintaan dana Rp1,2 miliar.

“kemarin kita ada pemeriksaan. Jadi kita menggunakan PH yang disebutkan oleh pengacara tadi. Jadi ada lima nama disebut. Jadi mereka kemarin meminta uang senilai 1,2 miliar tadi. Jadi di situ alasannya untuk menyelesaikan pemeriksaan. Nyatanya sampai dengan hari ini kan tidak ada.” ungkap Martupa Sidebang, S.T

Martupa mengaku kemudian meminta dana yang telah diberikan agar dikembalikan. Namun, ia menyebut permintaan tersebut belum terealisasi.

“Kemudian kita meminta uang itu agar dikembalikan. kita hanya dijanjikan sampai dengan hari ini masih dijanji-janjikan saja. Jadi kita praduga bahwa mereka telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang yang kami serahkan.” ucap Martupa Sidebang, S.T

Martupa juga menerangkan bahwa dirinya tidak mengenal penasihat hukum tersebut sejak awal. Menurut keterangannya, pengenalan dilakukan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Rahmat Syah.

“Kamu kenal sama PH-nya itu sebelumnya? Sebelumnya tidak dikenalkan. Kami PH ini dikenalkan oleh kepala dinas dalam hal ini kepala dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Pak Rahmat Syah. Dan dia memberikan uang Rp500 juta,” ujarnya.

Atas laporan tersebut, Martupa menyatakan masih memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menyelesaikan persoalan melalui pengembalian dana.

“Harapan kami semoga masalah ini bisa menjadi atensi agar dapat segera diproses dan kami masih membuka ruang kepada PH dimaksud yang kelima PH itu untuk segera iktikad baik mengembalikan dana tersebut,” kata Martupa Sidebang, S.T selaku yang melaporkan.

Kuasa Hukum Klaim Pendampingan Tidak Pernah Dilakukan

Kuasa hukum Martupa lainnya, Ojahan Sinurat, menjelaskan bahwa laporan polisi dibuat karena adanya dugaan persoalan dalam pelaksanaan pendampingan hukum.

“Ya, hari ini kami datang ke SPKT Polda Sumatera Utara ini untuk melaporkan dugaan penipuan dan curang sebagaimana pasal 492 486 KUHAP dugaannya terhadap oknum-oknum pengacara yang mana oknum pengacara ini telah menerima kuasa dari klien kami ini untuk melakukan pendampingan ada kasusnya di polisi.” dijelaskan Ojahan Sinurat

Ojahan menyebut persoalan menjadi perhatian pihaknya karena Martupa disebut tidak memperoleh pendampingan ketika menjalani proses hukum.

“Namun mulai dari proses mulai penandatangan surat kuasa sampai klien kami ini menjalani proses hukum tak pernah didampingi. Sementara oknum pengacara ini sudah menerima sejumlah uang untuk dalam hal menjalankan kuasanya.” beber Ojahan Sinurat

Ia juga menyebut pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung beberapa kali tanpa kehadiran pengacara yang sebelumnya menerima kuasa.

“Tapi beberapa kali si klien kami ini dimintai keterangan tak pernah didampingi oleh oknum-oknum pengacara ini. kerugian yang sebagaimana lapor kami sekitar 1,2 M. menurut pembicaraan mereka itu bukan dalam rangka pemberian kuasa tapi untuk kuasa itulah bahasa mereka,” lanjutnya

Menurut Ojahan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada kepolisian dan berharap persoalan tersebut dapat memberikan keadilan kepada Martupa.

“Harapan kita klien kami ini mendapat keadilan ya karena kan mereka sangat dirugikan dan karena ada beberapa kali dijanjikan kepada klien kami ini ternyata pendampingan saja tak didampingi tidak dilakukan. Bagaimana mungkin untuk mendampingi haknya? Harapannya biarlah proses hukum yang menjalankan yang dijalankan untuk mendapatkan keadilan klien kami,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T

Selain jalur pidana, Ojahan menyebut pihaknya mempertimbangkan membawa persoalan tersebut kepada organisasi advokat apabila hasil penyelidikan nantinya menunjukkan adanya dasar untuk langkah tersebut.

“Ya tentu tentu kami juga punya niat untuk melaporkan ke OA nya kan, tergantung nanti dari penyelidikan dulu. Kita tunggu penyelidikan apakah nanti diarahkan dulu ke OA-nya atau ini juga proseskan dulu. Kira-kira begitu,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T

Dana Diserahkan Bertahap

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dari SPKT Polda Sumut, laporan tersebut dibuat pada 26 Agustus 2026 pukul 15.34 WIB.

Dokumen laporan mencatat bahwa pada 25 November 2025, MARA menerima kuasa dari Martupa untuk mendampingi serta mewakili kepentingan hukumnya dalam memberikan keterangan dan dokumen terkait surat pelapor.

Dalam dokumen tersebut juga tercantum kesepakatan biaya sebesar Rp1.200.000.000.

Dana itu disebut diberikan dalam beberapa tahap. Penyerahan pertama tercatat sebesar Rp700 juta pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, terdapat penyerahan Rp400 juta di Jalan Gagak Hitam, serta Rp100 juta di pintu keluar Tol Bandar Selamat, di samping Sekolah Budi Satria Medan.

Martupa dalam laporannya mempersoalkan pelaksanaan pendampingan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan dalam surat kuasa khusus. Ia juga menyatakan pihak yang dilaporkan tidak mendampinginya dalam setiap pemanggilan yang diterimanya.

Pengacara MARA Belum Berikan Tanggapan

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, wartawan telah berupaya meminta klarifikasi kepada pengacara berinisial MARA yang disebut dalam laporan tersebut.

Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan WhatsApp terkait tudingan dan laporan dugaan penipuan tersebut. Namun, hingga Rabu malam (26/8/2026), MARA belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan maupun lima nama berinisial yang disebut Hans Silalahi dalam keterangannya juga belum memberikan penjelasan atau tanggapan atas tuduhan tersebut.

Pemberitaan ini menempatkan seluruh pihak yang disebut berdasarkan dokumen laporan dan keterangan narasumber sebagai pihak yang dilaporkan atau pihak yang dituding, bukan sebagai pihak yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian atas dugaan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.