Hukum

Rp200 Juta Masuk Rekening IR dalam Empat Transaksi, KTH Marcopolo Tempuh Jalur Hukum di Polda Sumut

×

Rp200 Juta Masuk Rekening IR dalam Empat Transaksi, KTH Marcopolo Tempuh Jalur Hukum di Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Laporan Polisi Muncul Setelah Permohonan HKm Tak Bisa Dilanjutkan, Dana yang Disebut Uang Titipan Diminta Dikembalikan

Dokumentasi KTH Marcopolo terkait perkara yang tengah menjadi perhatian di wilayah hukum Polda Sumut, Sumatera Utara, Senin (17/08/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Persoalan dana Rp200 juta yang dikaitkan dengan rencana pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kelompok Tani Hutan (KTH) Marcopolo di Kabupaten Labuhanbatu berujung pada laporan kepolisian. Pihak kelompok tani tersebut melaporkan seorang berinisial IR ke Polda Sumatera Utara setelah permohonan pengelolaan lahan yang menjadi latar belakang penyerahan dana tidak dapat ditindaklanjuti.

Laporan itu disampaikan melalui kuasa KTH Marcopolo, Hara Oloan P. Sihombing, dan tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/1356/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan polisi tersebut dibuat pada 15 Agustus 2026.

Dalam dokumen laporan, perkara dimaksud dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 486.

Laporan tersebut berkaitan dengan dana Rp200 juta yang menurut pihak KTH Marcopolo diberikan kepada IR karena sebelumnya terdapat keyakinan bahwa yang bersangkutan dapat membantu proses pengurusan izin pengelolaan lahan hutan untuk kepentingan proyek pertanian anggota kelompok.

KTH Marcopolo disebut memiliki sekitar 60 anggota. Dalam uraian laporan juga dicantumkan adanya janji bahwa surat izin pengelolaan lahan hutan tersebut akan diperoleh pada April 2026.