Hukum

Rp200 Juta Masuk Rekening IR dalam Empat Transaksi, KTH Marcopolo Tempuh Jalur Hukum di Polda Sumut

5
×

Rp200 Juta Masuk Rekening IR dalam Empat Transaksi, KTH Marcopolo Tempuh Jalur Hukum di Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Laporan Polisi Muncul Setelah Permohonan HKm Tak Bisa Dilanjutkan, Dana yang Disebut Uang Titipan Diminta Dikembalikan

Dokumentasi KTH Marcopolo terkait perkara yang tengah menjadi perhatian di wilayah hukum Polda Sumut, Sumatera Utara, Senin (17/08/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Persoalan dana Rp200 juta yang dikaitkan dengan rencana pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kelompok Tani Hutan (KTH) Marcopolo di Kabupaten Labuhanbatu berujung pada laporan kepolisian. Pihak kelompok tani tersebut melaporkan seorang berinisial IR ke Polda Sumatera Utara setelah permohonan pengelolaan lahan yang menjadi latar belakang penyerahan dana tidak dapat ditindaklanjuti.

Laporan itu disampaikan melalui kuasa KTH Marcopolo, Hara Oloan P. Sihombing, dan tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/1356/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan polisi tersebut dibuat pada 15 Agustus 2026.

Dalam dokumen laporan, perkara dimaksud dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 486.

Laporan tersebut berkaitan dengan dana Rp200 juta yang menurut pihak KTH Marcopolo diberikan kepada IR karena sebelumnya terdapat keyakinan bahwa yang bersangkutan dapat membantu proses pengurusan izin pengelolaan lahan hutan untuk kepentingan proyek pertanian anggota kelompok.

KTH Marcopolo disebut memiliki sekitar 60 anggota. Dalam uraian laporan juga dicantumkan adanya janji bahwa surat izin pengelolaan lahan hutan tersebut akan diperoleh pada April 2026.

Empat Transfer Masing-Masing Rp50 Juta

Salah satu bagian penting dalam dokumen yang menjadi dasar laporan adalah bukti transaksi dana. Terdapat kuitansi bertanggal 7 Agustus 2025 dengan nilai keseluruhan Rp200 juta yang dalam dokumen disebut sebagai uang titipan kepada IR.

Dana tersebut tidak diberikan dalam satu kali transaksi. Berdasarkan bukti transfer Bank BRI yang disebut dalam laporan, pembayaran dilakukan sebanyak empat kali, dengan nilai masing-masing Rp50 juta.

Rinciannya, transaksi pertama tercatat pada 7 Agustus 2025 pukul 13.39.57 WIB. Transfer berikutnya dilakukan pada 8 Agustus 2025 pukul 09.11.02 WIB, kemudian transaksi ketiga pada 9 Agustus 2025 pukul 09.15.20 WIB.

Transfer terakhir berlangsung pada 10 Agustus 2025 pukul 13.10.37 WIB.

Jika keempat transaksi tersebut dijumlahkan, total dana yang tercatat mencapai Rp200 juta.

Dokumen Kementerian Kehutanan Menyatakan Permohonan Tak Dapat Ditindaklanjuti

Perkembangan perkara kemudian berkaitan dengan status permohonan pengelolaan HKm yang diajukan KTH Marcopolo.

Kementerian Kehutanan menerbitkan surat Nomor S.345/PKPS/PPPSL/PSL.01.04/B/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026. Surat itu memuat tindak lanjut atas permohonan persetujuan pengelolaan HKm KTH Marcopolo di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam dokumen hasil verifikasi teknis, disebutkan bahwa calon areal kerja belum terdapat aktivitas pengelolaan. Selain itu, seluruh calon areal kerja berada di luar Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi X.

Dokumen tersebut juga mencatat bahwa seluruh calon areal kerja berada pada fungsi ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Sementara itu, rencana kegiatan yang diajukan mencakup pemanfaatan kawasan untuk penanaman nanas dan pengguntan aren.

Pembahasan terkait permohonan itu sebelumnya dilakukan dalam rapat pada 28 Januari 2026. Berdasarkan dokumen Kementerian Kehutanan, calon areal kerja dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021.

Dalam dokumen yang sama dijelaskan bahwa pemanfaatan ekosistem gambut dengan fungsi lindung memiliki batasan tertentu. Di antaranya untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, serta jasa lingkungan berupa wisata secara terbatas dan perdagangan karbon.

Atas hasil verifikasi dan pembahasan tersebut, kesimpulan dokumen menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Dana Diminta Kembali, Persoalan Berlanjut ke Polisi

Setelah waktu yang disebutkan dalam laporan terkait target perolehan izin terlewati, sementara kepastian mengenai izin belum diperoleh, pihak KTH Marcopolo disebut melakukan upaya untuk mencari kejelasan terkait proses tersebut.

Dalam uraian laporan polisi, pihak KTH selanjutnya mengirimkan somasi kepada IR. Langkah itu dilakukan untuk meminta pengembalian dana yang sebelumnya disebut sebagai uang titipan.

Namun, menurut dokumen laporan, somasi tersebut tidak memperoleh tanggapan. IR juga disebut kemudian tidak dapat dihubungi.

Situasi tersebut kemudian mendorong Ketua KTH Marcopolo, Ahmad Dahri Sani, memberikan kuasa kepada Hara Oloan P. Sihombing.

Surat kuasa yang dibuat pada 12 Agustus 2026 memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk melakukan penagihan, meminta pertanggungjawaban, serta membuat pengaduan maupun laporan kepada kepolisian apabila berdasarkan fakta dan bukti ditemukan dugaan tindak pidana.

Dalam surat kuasa tersebut kembali dicantumkan bahwa dana Rp200 juta merupakan uang titipan yang didukung kuitansi tertanggal 7 Agustus 2025 serta bukti transfer BRI dalam empat transaksi pada 7, 8, 9, dan 10 Agustus 2025.

Laporan yang telah diterima Polda Sumut itu kini menjadi dasar untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga laporan ini disusun, perkara tersebut masih berada dalam tahap laporan dan dugaan. Belum terdapat informasi dalam bahan yang diterima mengenai hasil penyelidikan ataupun penetapan tersangka terhadap IR.

Karena itu, dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pihak IR juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat proses hukum atau keputusan yang menentukan.