Jakarta, dahsyatnews.com — Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada 8 Oktober 2026.
Target itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor ketika menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan informasi Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), percepatan pembahasan dilakukan melalui koordinasi pemerintah dengan DPR RI serta kerja sama lintas sektor. Sedikitnya tujuh kementerian dan lembaga terlibat dalam proses penyelarasan tersebut, termasuk Kementerian Perindustrian.
Menurut Afriansyah, penyusunan regulasi diarahkan untuk menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan perlindungan terhadap pekerja. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan iklim investasi tetap terjaga tanpa mengabaikan kesejahteraan buruh.












