“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” tegas Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI.
Ia menyebut arah kebijakan tersebut sejalan dengan jargon Kementerian Ketenagakerjaan, yakni “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”.
Outsourcing Masih Jadi Bagian Pembahasan
Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian dalam proses penyusunan regulasi adalah pengaturan mengenai alih daya atau outsourcing.
Untuk membahas persoalan tersebut, pemerintah menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan organisasi pekerja. Masukan dari serikat buruh dinilai diperlukan agar substansi regulasi yang disusun dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dalam hubungan industrial.
Selain pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah juga menempatkan penguatan ekosistem ketenagakerjaan sebagai agenda yang perlu terus dikembangkan.
Dalam pemaparannya, Afriansyah menyebut ekosistem tersebut saat ini mencakup sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi.












