Berdasarkan tanda terima Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA tertanggal 16 Oktober 2026, permohonan Sekar tercatat dengan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Lbp, sedangkan permohonan Nabila terdaftar dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Lbp.
Ketua tim penasihat hukum dari Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk meminta pengadilan menilai apakah tindakan aparat dalam proses penyidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini berawal dari temuan dua batang emas dengan berat keseluruhan 700 gram di Bandara Internasional Kualanamu pada 1 Oktober 2026. Namun, pengajuan praperadilan tidak serta-merta menunjukkan bahwa tindakan penyidik melanggar hukum. Keabsahan tindakan tersebut masih harus dinilai berdasarkan dalil para pemohon, jawaban termohon, dokumen, dan ketentuan perundang-undangan yang relevan.
Dua Permohonan Soroti Kewenangan Penyidik
Permohonan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu.
Selain itu, pihak kepolisian turut dicantumkan sebagai termohon melalui Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Deli Serdang.
Tim advokat yang menangani perkara ini terdiri atas Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., Nirmala Indraloka, S.H., Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., dan Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H.
Dalam permohonannya, tim hukum meminta hakim menguji sejumlah tindakan penyidikan terhadap Sekar dan Nabila. Objek yang dipersoalkan mencakup penangkapan, penetapan tersangka, pemeriksaan, penyitaan barang, administrasi penerimaan barang bukti, hingga penahanan.
Tim penasihat hukum juga mengajukan argumentasi mengenai batas kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai serta ketentuan pelibatan penyidik Polri dalam proses tersebut.
Seluruh keberatan itu merupakan dalil yang diajukan pihak pemohon. Penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan aparat tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan pemeriksaan perkara.
Bermula dari Permintaan Membawa Emas ke Kuala Lumpur
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam dokumen permohonan praperadilan, perkara tersebut bermula ketika Sekar meminta Nabila membantu membawa emas miliknya ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam permohonan atas nama Nabila, disebutkan bahwa Sekar menghubunginya pada 27 September 2026 untuk meminta bantuan tersebut. Nabila menerangkan bahwa Sekar merupakan kakak kandung calon suaminya dan telah dikenalnya selama kurang lebih dua tahun.
Permintaan itu kembali disampaikan pada 30 September 2026. Saat itu, Sekar disebut meminta Nabila mengambil emas di Toko Emas Damero, Pusat Pasar Medan Mall.
Ketika berada di toko, Nabila melakukan panggilan video dengan Sekar. Dua batang emas dengan berat masing-masing 370 gram dan 330 gram kemudian diserahkan kepadanya bersama bukti pembelian.
Setelah menerima barang tersebut, Nabila mengirimkan foto emas dan dokumen pembeliannya kepada Sekar. Biaya tiket pesawat untuk perjalanan tersebut, menurut uraian dalam permohonan, dibayarkan Sekar melalui transfer sebesar Rp1.057.000.
Dalam dokumen permohonan terpisah, Sekar menyebut emas itu hendak dibawa ke Kuala Lumpur untuk disimpan agar tidak hilang. Ia juga menerangkan telah meminta Nabila mengambil emas beserta bukti pembeliannya sebelum keberangkatan yang direncanakan pada 1 Oktober 2026.
Keterangan mengenai kepemilikan dan tujuan membawa emas tersebut merupakan penjelasan para pemohon dalam dokumen hukum mereka. Kebenaran materiil serta konsekuensi hukumnya tetap harus dinilai melalui proses yang berlaku.
Pemeriksaan X-Ray Berujung Penangkapan dan Penahanan
Pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, Nabila disebut tiba di Bandara Internasional Kualanamu untuk melakukan perjalanan ke Kuala Lumpur menggunakan pesawat AirAsia.
Dokumen permohonan menyebutkan bahwa petugas Bea dan Cukai menghentikan serta memeriksa barang bawaannya setelah pemeriksaan X-ray di terminal keberangkatan internasional. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua batang emas dengan berat total 700 gram di dalam tas yang dibawa Nabila.
Nabila kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada hari yang sama, berdasarkan dokumen permohonan, Nabila menandatangani Surat Bukti Penindakan Nomor 169/Mandiri/KBC.0207/2026. Ia selanjutnya ditangkap berdasarkan Berita Acara Penangkapan Nomor BA.Kap-05/KBC.0207/PPNS/2026 dan diperiksa sebagai tersangka.
Barang yang disebut disita meliputi dua batang emas, dua lembar nota pembelian, paspor, kartu identitas, telepon genggam, serta boarding pass penerbangan.
Sehari kemudian, Jumat, 2 Oktober 2026, Nabila ditahan berdasarkan Berita Acara Penahanan Nomor BA.Han-05/KBC.0207/PPNS/2026.
Sementara itu, Sekar disebut kembali dari Kuala Lumpur menuju Medan pada 1 Oktober 2026 setelah mendapat informasi bahwa Nabila sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai. Setibanya di Bandara Kualanamu, Sekar mendatangi kantor Bea dan Cukai dan bertemu dengan Nabila.
Dalam dokumen permohonannya, Sekar menyatakan bahwa dirinya kemudian ditangkap berdasarkan Berita Acara Penangkapan Nomor BA.Kap-06/KBC.0207/PPNS/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.
Pemeriksaan Sekar sebagai tersangka disebut berlangsung pada 2 Oktober 2026. Barang yang dicatat dalam penyitaan meliputi paspor, kartu identitas, telepon genggam, serta boarding pass penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Medan.
Pada tanggal yang sama, Sekar ditahan berdasarkan Berita Acara Penahanan Nomor BA.Han-06/KBC.0207/PPNS/2026.
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian dari materi yang diajukan tim penasihat hukum untuk meminta pengadilan memeriksa keabsahan tindakan penyidik.
KUHAP Baru Menjadi Dasar Argumentasi Hukum
Salah satu pokok keberatan yang disampaikan tim advokat berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menurut dokumen permohonan berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Tim hukum merujuk Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 KUHAP baru sebagai dasar pengajuan praperadilan. Mereka juga mengaitkan permohonan dengan Pasal 89 mengenai upaya paksa, Pasal 93 ayat (3) mengenai penangkapan, serta Pasal 99 ayat (3) mengenai penahanan.
Selain itu, Pasal 6 ayat (2) KUHAP baru turut dijadikan bagian dari argumentasi mengenai kedudukan Polri sebagai penyidik utama.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, tim penasihat hukum meminta hakim menilai apakah tindakan PPNS Bea dan Cukai terhadap kedua pemohon telah memenuhi persyaratan kewenangan dan prosedur hukum acara pidana.
Permohonan juga mencantumkan keberatan terhadap surat penetapan tersangka atas nama Nabila, yakni Nomor SP.Tsk-05/KBC.0207/PPNS/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.
Untuk Sekar, objek yang dipersoalkan adalah Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tsk-06/KBC.0207/PPNS/2026 pada tanggal yang sama.
Tim advokat turut meminta pengujian terhadap berita acara pemeriksaan tersangka, berita acara penyitaan, surat tanda penerimaan barang bukti, serta administrasi penahanan masing-masing pemohon.
Meski demikian, persoalan kewenangan PPNS Bea dan Cukai perlu dinilai dengan mempertimbangkan keseluruhan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan khusus di bidang kepabeanan. Dalil mengenai keharusan pelibatan Polri sebagaimana diajukan pemohon belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum diperiksa oleh hakim.
Pemohon Mengaku Tidak Mengetahui Aturan Kepabeanan
Dalam berkas permohonan, kedua perempuan tersebut juga menyampaikan penjelasan mengenai pengetahuan mereka terhadap ketentuan kepabeanan yang mengatur barang bawaan penumpang ke luar negeri.
Nabila menerangkan bahwa dirinya hanya membantu membawa emas milik Sekar. Sementara itu, Sekar menyatakan emas tersebut merupakan miliknya dan disertai bukti pembelian dari Toko Emas Damero.
Keduanya turut merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon menyatakan tidak memiliki niat melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana pasal yang dipersoalkan dalam perkara mereka.
Namun, kepemilikan emas, keberadaan nota pembelian, dan pengakuan tidak mengetahui aturan kepabeanan tidak dengan sendirinya menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Penilaiannya tetap bergantung pada fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Praperadilan dalam perkara ini berfokus pada pengujian keabsahan tindakan prosedural. Adapun pembuktian unsur tindak pidana pada pokok perkara merupakan persoalan berbeda yang tidak otomatis ditentukan hanya oleh pengajuan permohonan tersebut.
Dr. Sa’i Rangkuti Tegaskan Praperadilan sebagai Hak Tersangka
Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa praperadilan diajukan untuk memberikan ruang bagi hakim dalam menguji tindakan aparat sekaligus melindungi hak-hak hukum kliennya.
Menurut Sa’i, pengujian tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyidik dijalankan sesuai aturan dan tidak bertentangan dengan prinsip konstitusional.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada penerapan aturan secara formal, tetapi turut memperhatikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Sa’i merupakan alumnus program S-1 Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), S-2 Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), dan S-3 Universitas Prima Indonesia (UNPRI).
Dalam pemikiran hukum, ia dikenal mengacu pada aliran hukum progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo. Pendekatan tersebut menempatkan hukum sebagai instrumen untuk melayani manusia, dengan perhatian terhadap keadilan substantif dan dinamika persoalan sosial.
Dalam perjalanan profesinya sebagai advokat, Sa’i juga menyatakan mengedepankan penyelesaian perkara di luar pengadilan serta aktif menyosialisasikan konsep keadilan restoratif atau restorative justice di Sumatera Utara.
Sejumlah amanah organisasi dan kegiatan politik yang pernah diembannya antara lain Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari Tim Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara.
“Semua jabatan tersebut merupakan amanah yang harus kita jalankan dengan baik dan benar,” ungkapnya.
Pemohon Minta Dibebaskan dan Haknya Dipulihkan
Dalam bagian petitum, Sekar dan Nabila meminta hakim menerima serta mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan masing-masing.
Mereka meminta penangkapan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum. Permohonan juga mencakup pengujian keabsahan berita acara pemeriksaan, administrasi penerimaan barang bukti, penyitaan, dan penahanan.
Apabila permohonan dikabulkan, para pemohon meminta hakim memerintahkan pihak termohon membebaskan mereka dari tahanan. Mereka juga meminta pemulihan hak dan rehabilitasi nama baik serta pengembalian barang-barang yang disita, sesuai ruang lingkup tuntutan dalam masing-masing permohonan.
Sebagai bagian dari argumentasi, keduanya turut mencantumkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil.
Seluruh tuntutan tersebut masih berupa permintaan pihak pemohon dan belum merupakan putusan pengadilan.
Menunggu Pemeriksaan Hakim
Terdaftarnya dua permohonan praperadilan tersebut membuka ruang bagi pengujian terhadap rangkaian tindakan penyidikan yang dipersoalkan tim penasihat hukum Sekar dan Nabila.
Penentuan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik akan bergantung pada pemeriksaan hakim terhadap permohonan, jawaban para termohon, dokumen yang diajukan, serta ketentuan hukum yang relevan.
Pengajuan praperadilan tidak berarti tindakan penyidik telah dinyatakan tidak sah. Sebaliknya, proses tersebut juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan tindak pidana kepabeanan telah terpenuhi.
Karena itu, perkembangan perkara perlu diikuti dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi serta bukti menurut hukum.












