Perda Persampahan Jadi Ruang Pengaduan Warga
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 tersebut tidak hanya menjadi agenda penyampaian aturan mengenai pengelolaan persampahan. Pertemuan juga menjadi ruang dialog antara masyarakat dengan unsur pemerintah serta pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Bank Sampah.
Kehadiran perwakilan DLH Kota Medan dan pihak kecamatan memberi kesempatan kepada warga untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi di lingkungan masing-masing.
Bagi masyarakat, persoalan persampahan tidak berhenti pada bagaimana sampah dibuang. Pengangkutan yang tepat waktu, pemilahan dari rumah, ketersediaan tempat pengelolaan serta peluang pemanfaatan sampah menjadi bagian yang saling berkaitan.
Sementara bagi pemerintah dan pengelola Bank Sampah, masukan warga menjadi bahan untuk memperbaiki mekanisme pelayanan sekaligus memperluas partisipasi masyarakat.
Melalui pemilahan sejak dari sumbernya, sampah yang masih memiliki nilai dapat dipisahkan untuk dikelola. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi persoalan kebersihan sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Pada saat yang sama, kebiasaan tidak membuang sampah sembarangan diharapkan dapat membantu menjaga kondisi lingkungan, khususnya ketika curah hujan meningkat dan risiko banjir kembali menjadi perhatian warga Kota Medan.












