MEDAN, dahsyatnews.com – Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara untuk sementara tidak diperkenankan menjalankan operasional setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan persoalan pada kelengkapan administrasi kelompok penerima manfaat.
Sebanyak 45 SPPG masuk dalam daftar pemberhentian operasional sementara. Kebijakan tersebut berlaku paling lama 10 hari kalender dan berkaitan dengan belum dimilikinya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.
Informasi tersebut dihimpun dari pemberitaan sejumlah media serta dokumen BGN yang menjadi dasar pemberhentian operasional sementara.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol.
Dalam ketentuannya, pemberhentian tersebut dikategorikan sebagai sanksi ringan. Selama masa pemberhentian, seluruh hak operasional SPPG yang terkena suspend dihentikan.
BGN mendasarkan kebijakan tersebut pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026.








