Sumatera Utara

Pembangunan Jembatan APBD Rp397 Juta Tuai Kontroversi, Warga Minta Pemerintah Audit Teknis Proyek

10
×

Pembangunan Jembatan APBD Rp397 Juta Tuai Kontroversi, Warga Minta Pemerintah Audit Teknis Proyek

Sebarkan artikel ini

Penggunaan Pondasi Lama Diakui Pelaksana, Aspirasi Warga yang Menunggu Hampir 28 Tahun Berubah Menjadi Tuntutan Evaluasi Menyeluruh

Proyek pembangunan jembatan pelat beton di Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, terlihat dalam proses pengerjaan saat warga melakukan pemantauan dan menyampaikan aspirasi terkait teknis pekerjaan, Senin (3/8/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Proyek pembangunan jembatan pelat beton di Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, yang menggunakan anggaran APBD sebesar Rp397 juta menjadi sorotan masyarakat. Proyek tersebut dipertanyakan setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan pondasi memanfaatkan struktur jembatan lama, sehingga warga meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh.

Plang proyek pembangunan jembatan pelat beton di ruas Jalan Pancur Batu–Durin Tonggal, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, menampilkan informasi pelaksana pekerjaan dan nilai anggaran proyek, Senin (3/8/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Permasalahan itu kembali mencuat pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 13.31 WIB saat Tokoh Masyarakat Desa Baru, Evadison Tarigan, bersama sejumlah warga mendatangi lokasi proyek. Mereka menyampaikan keberatan atas metode pekerjaan yang diterapkan sekaligus meminta pemerintah segera turun ke lapangan untuk memastikan kualitas pembangunan sesuai standar.

Dari hasil pemantauan warga, pondasi yang menjadi dasar pembangunan dinilai tidak dibuat dari awal. Sebaliknya, konstruksi baru disebut dibangun di atas struktur jembatan lama yang menurut masyarakat sudah mengalami penurunan kualitas.

Ketika dimintai penjelasan di lokasi, pelaksana proyek, Saidik, mengakui bahwa metode pelaksanaan memang dilakukan dengan memanfaatkan konstruksi jembatan lama sebagai dasar pembangunan baru.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai dasar perencanaan teknis, pengawasan konsultan, hingga pengendalian mutu yang dilakukan oleh instansi terkait selama proyek berlangsung.

“Kami muak! Anggaran ratusan juta, hasilnya kayak tambal sulam. Ini jalur utama truk material berat lewat tiap hari. Kalau ambles siapa yang tanggung? Negara? Atau nyawa warga,” tegas Evadison dengan nada kecewa.

Ia juga mempertanyakan pihak yang memberikan persetujuan terhadap metode pekerjaan tersebut.

“Siapa yang menyetujui metode kerja seperti ini? Mana pengawasan dari Dinas terkait? Mana konsultan?” lanjut Evadison.

Menurut Evadison, pembangunan jembatan tersebut merupakan harapan masyarakat yang telah diperjuangkan sejak tahun 1998. Setelah penantian hampir tiga dekade, warga berharap proyek yang akhirnya terealisasi mampu menghadirkan infrastruktur yang benar-benar kokoh dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

“Saat usulan akhirnya dikabulkan Pemkab Deli Serdang, warga sempat bersyukur. Tapi harapan itu langsung mati saat melihat hasilnya, kerjaan asal-asalan yang akan menimbulkan kekecewaan di belakang hari,” ujar Evadison.

Ia menegaskan bahwa masyarakat sama sekali tidak menolak pembangunan. Yang diharapkan adalah pekerjaan yang berkualitas karena jembatan tersebut menjadi jalur vital bagi aktivitas warga maupun kendaraan pengangkut material.

“Kami minta jembatan yang kokoh, kuat, untuk anak cucu. Bukan jembatan kertas yang 1 tahun langsung hancur. Ini vital bagi kami.”

Sebagai tindak lanjut, masyarakat meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang segera melakukan inspeksi lapangan serta mengevaluasi seluruh aspek teknis agar proyek benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari dinas mengenai alasan penggunaan metode tersebut maupun hasil pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan.

Sebelumnya, pada Sabtu (1/8/2026), warga Desa Baru menghentikan sementara pekerjaan pembangunan pelat beton di ruas Jalan Pancur Batu–Durin Tonggal. Penghentian dilakukan sebagai bentuk protes karena proyek dinilai tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

Proyek dengan nilai kontrak Rp397.000.000 itu dikerjakan oleh CV Melva Jaya Kontraktor di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang.

Warga lainnya, Dison Tarigan, mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian pada proses pengerjaan pondasi saat melakukan pengamatan di lokasi.

“Pondasi cor untuk plat beton itu harusnya digali dulu. Ini tidak. Langsung ditimpa dan dicor begitu saja di atas tanah. Mau nipu siapa,” tegas Dison Tarigan, warga sekitar, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, penghentian pekerjaan bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan upaya masyarakat untuk memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara bertanggung jawab.

“Kami bayar pajak. Masa jalan untuk kami sendiri dikerjakan asal-asalan? Kami stop! Kami tidak mau uang negara dihamburkan untuk proyek abal-abal,” lanjut Dison dengan nada geram.

Ia kembali menegaskan harapan masyarakat agar pembangunan dilaksanakan sesuai standar konstruksi.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kalau pakai uang negara, kerjakan yang benar. Yang bertanggung jawab. Jangan permalukan kami,” pungkasnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan para pekerja dari CV Melva Jaya Kontraktor telah meninggalkan lokasi setelah aktivitas proyek dihentikan oleh warga. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil keputusan agar proyek dapat dilanjutkan secara transparan dan memenuhi ketentuan teknis.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, S.T., M.T., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (4/8/2026), menyampaikan bahwa dirinya telah meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek.

“Trmksh infonya ya..saya udah suruh check PPK nya ke lapangan..tks,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, S.T., M.T.

Sampai tanggapan tersebut diberikan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah yang akan diambil apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi atau dilengkapi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.