Setelah sekitar satu jam, mediasi berakhir tanpa hasil. Eksekusi pun ditunda karena adanya surat dari Polrestabes Medan yang menyatakan bahwa situasi di lapangan tidak kondusif.
“Eksekusi ditunda karena ada surat dari Polrestabes Medan yang menyatakan kondisi di lapangan tidak memungkinkan. Untuk sementara, eksekusi tidak bisa dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan,” jelas Agustinus Sembiring.
Kuasa Hukum Warga: Eksekusi Tidak Sah!
Kuasa Hukum Warga Komplek Veteran, Mikrot Siregar, SH., MH, dalam wawancaranya menegaskan bahwa masyarakat menolak eksekusi dengan alasan mereka masih memiliki hak sah atas tanah tersebut.
“Hari ini warga memblokade akses masuk sebagai bentuk penolakan terhadap eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Tanah ini adalah milik masyarakat purnawirawan ABRI/TNI di Desa Medan Estate,” ujar Mikrot Siregar.
Ia menjelaskan bahwa ada dua alasan utama warga menolak eksekusi:
1. Masyarakat masih memiliki hak sah atas tanah tersebut.
2. Mereka tidak pernah dilibatkan dalam gugatan perkara nomor 242 yang dijadikan dasar eksekusi, padahal mereka adalah pemilik sah lahan.












