Mikrot Siregar juga menyoroti bahwa dalam putusan perkara nomor 242, aset yang dieksekusi adalah milik STM MH, namun STM MH bukan badan hukum yang berhak atas tanah tersebut.
“Eksekusi ini mengacu pada perkara STM MH, padahal mereka bukan badan hukum yang memiliki tanah. Warga menolak karena yang dieksekusi justru tanah mereka. Oleh karena itu, mereka memblokade akses jalan sebagai bentuk perlawanan,” tegasnya.
Saat ini, warga masih berjaga-jaga di Komplek Veteran untuk mengantisipasi kemungkinan adanya eksekusi dadakan.












