LUBUK PAKAM, dahsyatnews.com – Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam yang berlangsung di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA berjalan dinamis dan penuh perdebatan, Selasa (14/4/2026).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota dan panitera pengganti. Terdakwa Sherly hadir didampingi kuasa hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga.
Sejak awal persidangan, majelis hakim menegaskan hanya dua saksi yang diperiksa, yakni inisial R selaku pelapor dan Lili Kamso. “Hari ini yang diperiksa Pak Roland dan Ibu Lili saja, saksi lainnya silakan pulang dan tidak diperkenankan mendengar keterangan,” tegas Hakim Ketua.
Dalam pemeriksaan, R mengakui memiliki hubungan dengan terdakwa sebagai mantan suami istri. “Dulu istri, sekarang sudah cerai melalui pengadilan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
R menjelaskan, laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan KDRT yang disebut terjadi berulang sejak Januari hingga puncaknya pada 5 April 2024 di rumah mereka di kawasan Cemara. Ia mengaku mengalami pemukulan, cakaran, hingga perusakan kacamata.
“Pada saat itu saya didorong, kacamata saya diremas dan dibuang hingga pecah. Di tangga saya dipukul, ditampar, dan ditendang,” ungkap R.
Namun, jalannya persidangan menjadi sorotan ketika kuasa hukum terdakwa menemukan adanya perbedaan keterangan R antara yang disampaikan di persidangan dengan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam sidang, R menyebut tidak terjatuh saat kejadian. Namun dalam BAP, ia sebelumnya menerangkan sempat terjatuh ke depan hingga menimpa terdakwa dan saksi lainnya, Yanti.
Kuasa hukum terdakwa menilai perbedaan tersebut bukan hal sepele karena menyangkut inti kronologi peristiwa. “Ini penting karena menyangkut konstruksi perkara. Ada perbedaan antara keterangan di persidangan dan di BAP,” ujar Jonson Sibarani.
Menanggapi hal tersebut, R mengaku tidak sepenuhnya mengingat detail kejadian. “Saya lupa-lupa ingat, karena fokus saya pada pemukulan saat itu,” katanya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa R tidak hanya memberikan keterangan sebagai saksi dan pelapor, tetapi dalam dokumen BAP lain pada perkara yang sama, ia disebut pernah berstatus sebagai pihak terlapor bahkan sempat menjadi tersangka di tingkat penyidikan di Polda Sumatera Utara namun SP3.
Perdebatan semakin menguat ketika membahas dugaan pemadaman listrik saat kejadian. R menyatakan listrik rumahnya dimatikan sehingga rekaman CCTV tidak merekam peristiwa tersebut.
“Kalau MCB rumah saya tidak dimatikan, hari itu pasti terekam,” ujar R.
Namun, kuasa hukum mempertanyakan pernyataan tersebut dengan menyoroti waktu kejadian. Menurut mereka, jika listrik masih menyala saat momen awal dorongan terjadi, maka rekaman CCTV seharusnya tetap ada.
“Kalau listrik masih hidup saat dorongan terjadi, seharusnya ada rekaman CCTV. Itu yang kami minta untuk dibuka di persidangan,” tegas kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mengaitkan perbedaan keterangan dengan dugaan adanya rekayasa dalam perkara. Meski demikian, hal tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian dan belum dapat disimpulkan.
Di sisi lain, JPU Ricky Sinaga menyampaikan bahwa barang bukti, termasuk rekaman CCTV, telah disiapkan. Namun, pemutarannya belum dilakukan dalam sidang kali ini.
“Rekaman ada dan sudah disiapkan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian mengingatkan agar persidangan tetap fokus pada pokok perkara dan fakta hukum yang relevan.
Setelah mempertimbangkan jalannya persidangan yang cukup panjang dan perlunya pendalaman alat bukti, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang.
“Sidang kita tunda untuk penguatan pembuktian, termasuk kemungkinan pemutaran rekaman,” ujar Hakim Ketua.
Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 23 April 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman bukti, termasuk rekaman CCTV yang menjadi perhatian utama dalam perkara ini.












