Berita Utama

CCTV Diminta Diputar karena Diduga Ada Kejanggalan? Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Memanas, Perbedaan Keterangan Saksi dan BAP Disorot

×

CCTV Diminta Diputar karena Diduga Ada Kejanggalan? Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Memanas, Perbedaan Keterangan Saksi dan BAP Disorot

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum terdakwa menilai ada rekayasa perkara karena kejanggalan kronologi serta dugaan hilangnya rekaman, majelis hakim tunda sidang untuk penguatan pembuktian

Suasana sidang dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tampak tegang, dengan perdebatan sengit yang terjadi di antara pihak terkait, Rabu (15/4/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

LUBUK PAKAM, dahsyatnews.com – Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam yang berlangsung di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA berjalan dinamis dan penuh perdebatan, Selasa (14/4/2026).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota dan panitera pengganti. Terdakwa Sherly hadir didampingi kuasa hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga.

Sejak awal persidangan, majelis hakim menegaskan hanya dua saksi yang diperiksa, yakni inisial R selaku pelapor dan Lili Kamso. “Hari ini yang diperiksa Pak Roland dan Ibu Lili saja, saksi lainnya silakan pulang dan tidak diperkenankan mendengar keterangan,” tegas Hakim Ketua.

Dalam pemeriksaan, R mengakui memiliki hubungan dengan terdakwa sebagai mantan suami istri. “Dulu istri, sekarang sudah cerai melalui pengadilan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.