MEDAN, dahsyatnews.com – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diajukan seorang mahasiswi, MNN (25). Laporan tersebut telah diterima secara resmi pada 17 April 2026 pukul 14.23 WIB dengan Nomor: STTLP/B/599/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., bersama Nirmala Indraloka, SH., Rizky Fatimantara Pulungan, SH., Muhammad Rafi Makarim, SH., serta Muhammad Fahmi Hasibuan, SH.
Dalam laporan tersebut, korban mengadukan dugaan pelanggaran hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah unit apartemen Mansyur Residence, Jalan Dr. Mansyur No. 165, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Informasi yang dihimpun dari laporan polisi menyebutkan bahwa korban telah mengenal terlapor berinisial MK, yang disebut sebagai warga negara asing, sejak Februari 2026. Keduanya kemudian bertemu di kediaman terlapor dengan rencana menonton film.












