“Kalau PMD sudah mengusulkan dan hasil perhitungannya sudah ada, itu pun masih harus diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Jangan disamakan antara Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan BHPRD, karena teknisnya berbeda,” tambahnya.
Raden Cici juga menegaskan bahwa aturan pencairan BHPRD sudah tertuang dalam Perbup Nomor 49 Tahun 2024, khususnya pada BAB III tentang Penyaluran dan Prioritas Penggunaan.
“Namanya juga bagi hasil pajak dan retribusi, harus diketahui dulu berapa realisasinya sebelum dibagi. Itulah kenapa PMD masih berkoordinasi dengan Bapenda,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan agar kepala desa (Kades) aktif berkoordinasi dengan Dinas PMD melalui camat setempat terkait pencairan dana ini.
“Seharusnya kepala desa paham dengan aturan yang sudah ada,” pungkasnya.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh Kepala Dinas PMD Sergai, Fajar Simbolon, yang menyatakan bahwa laporan realisasi BHPRD sudah mereka serahkan sejak Desember 2024.
“Laporan sudah kami serahkan bulan Desember lalu. Yang menghitung adalah Bapenda, dan yang menyalurkan adalah BPKAD,” tegasnya.












