Berita UtamaHukum

Didampngi PH Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H Hingga Jeritan Histeris Tangisan, Ibu Atlet Pencak Silat Nasional Lapor Propam Polda Sumut, Dugaan Salah Tangkap dan Penembakan Warnai Kasus di Medan Area

×

Didampngi PH Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H Hingga Jeritan Histeris Tangisan, Ibu Atlet Pencak Silat Nasional Lapor Propam Polda Sumut, Dugaan Salah Tangkap dan Penembakan Warnai Kasus di Medan Area

Sebarkan artikel ini

Keluarga M. Azizan (20) sebut terjadi dugaan kekerasan saat penangkapan, Kapolsek Medan Area tegaskan prosedur telah dijalankan sesuai aturan

Didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (pakai Kaca Mata Hitam) dan Suaminya, Ibu M. Azizan menangis histeris usai membuat laporan dugaan salah tangkap dan penembakan di Kantor Bidpropam Polda Sumatera Utara, MEDAN, Sabtu pagi 14 Februari 2026. (dahsyatnews.com/ /Foto: Aris Sinurat).

“Mak, itu sebetulnya bukan Azi lho Mak. Tapi Azi dipukul, ditembak, disuruh ngaku,” tutur sang ibu menirukan pengakuan anaknya.

Ia juga menyampaikan dugaan adanya tindakan pembekapan, pemukulan menggunakan kayu, hingga penembakan saat posisi telungkup. Pihak keluarga menolak tindakan operasi awal karena khawatir berdampak pada kondisi fisik jangka panjang.

Kepada wartawan, ibu Azizan menegaskan bahwa putranya bukan pelaku pencurian sepeda motor sebagaimana yang disangkakan. Ia memohon perhatian Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri agar perkara tersebut ditangani secara adil serta nama baik anaknya dipulihkan.

Pernyataan Kuasa Hukum

Di lokasi yang sama, kuasa hukum Azizan, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyampaikan pihaknya telah mendampingi keluarga membuat pengaduan atas dugaan penganiayaan, dugaan malpraktik, serta dugaan salah prosedur penangkapan.

“Klien kami yakni orang tuanya M Azizan telah membuat pengaduan atas dugaan penganiayaan dan salah tembak ataupun salah proses penangkapan,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut,