Berita UtamaHukum

Didampngi PH Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H Hingga Jeritan Histeris Tangisan, Ibu Atlet Pencak Silat Nasional Lapor Propam Polda Sumut, Dugaan Salah Tangkap dan Penembakan Warnai Kasus di Medan Area

×

Didampngi PH Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H Hingga Jeritan Histeris Tangisan, Ibu Atlet Pencak Silat Nasional Lapor Propam Polda Sumut, Dugaan Salah Tangkap dan Penembakan Warnai Kasus di Medan Area

Sebarkan artikel ini

Keluarga M. Azizan (20) sebut terjadi dugaan kekerasan saat penangkapan, Kapolsek Medan Area tegaskan prosedur telah dijalankan sesuai aturan

Didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (pakai Kaca Mata Hitam) dan Suaminya, Ibu M. Azizan menangis histeris usai membuat laporan dugaan salah tangkap dan penembakan di Kantor Bidpropam Polda Sumatera Utara, MEDAN, Sabtu pagi 14 Februari 2026. (dahsyatnews.com/ /Foto: Aris Sinurat).

Ia menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap proses penegakan hukum wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena negara kita negara hukum, jadi di dalam proses penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan hukum.”

Ia menekankan penyidik tidak boleh melakukan penganiayaan ataupun tindakan tegas terukur terhadap seseorang yang bukan pelaku tindak pidana.
“Tidak boleh penyidik Polri melakukan penganiayaan dan atau sampai melakukan tindakan tegas terukur terhadap orang yang bukan pelaku tindak pidana.”

Menurutnya, kliennya telah berulang kali membantah tuduhan pencurian sebagaimana yang disangkakan pihak Polsek Medan Area.
“Dalam hal ini klien kami M. Azizan alias Azi telah berulang kali membantah ada melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak kepolisian Polsek Medan Area.”

Ia menyebut seluruh pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diduga diperoleh karena adanya tekanan dan paksaan.
“Semua pengakuan BAP adalah hanya berdasarkan tekanan dan paksaan, sehingga akhirnya klien kami terpaksa harus mengaku salah atas tuduhan tersebut.”