Ia menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap proses penegakan hukum wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena negara kita negara hukum, jadi di dalam proses penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan hukum.”
Ia menekankan penyidik tidak boleh melakukan penganiayaan ataupun tindakan tegas terukur terhadap seseorang yang bukan pelaku tindak pidana.
“Tidak boleh penyidik Polri melakukan penganiayaan dan atau sampai melakukan tindakan tegas terukur terhadap orang yang bukan pelaku tindak pidana.”
Menurutnya, kliennya telah berulang kali membantah tuduhan pencurian sebagaimana yang disangkakan pihak Polsek Medan Area.
“Dalam hal ini klien kami M. Azizan alias Azi telah berulang kali membantah ada melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak kepolisian Polsek Medan Area.”
Ia menyebut seluruh pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diduga diperoleh karena adanya tekanan dan paksaan.
“Semua pengakuan BAP adalah hanya berdasarkan tekanan dan paksaan, sehingga akhirnya klien kami terpaksa harus mengaku salah atas tuduhan tersebut.”












