Ia juga mengungkapkan berdasarkan keterangan klien dan kedua orang tuanya, diduga terjadi tindakan main hakim sendiri oleh oknum penyidik.
“Masih menurut klien kami dan kedua orang tua klien kami, penyidik Polri Polsek Medan Area juga telah melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).”
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hukum dan pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
“Jelas ini bertentangan dan terhadap pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.”
Namun demikian, ia menyatakan pada prinsipnya masyarakat mendukung tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan.
“Pada prinsipnya saya yakin dan percaya masyarakat Indonesia ketika Polri melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku-pelaku jalanan yang sudah sangat meresahkan masyarakat.”
Ia menegaskan tindakan tegas tidak boleh diterapkan kepada orang yang bukan pelaku tindak pidana.
“Namun jangan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap orang yang bukan pelaku tindak pidana,” tegas M. Sa’i Rangkuti.












