Usai penangkapan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/14/Res.1.8./2026/Reskrim dan menempatkan tersangka di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polsek Medan Area selama 20 hari, terhitung sejak 31 Januari hingga 19 Februari 2026.
Penasihat Hukum Klaim Miliki Bukti Pembelaan
Menanggapi langkah hukum tersebut, Dr. M. Sa’i Rangkuti menyatakan pihaknya telah menyiapkan data dan keterangan yang akan membuktikan bahwa kliennya tidak memiliki niat maupun perbuatan mengambil barang secara melawan hukum.
Ia menilai terdapat perbedaan antara fakta kejadian dengan konstruksi hukum yang disangkakan kepada kliennya.
“Dalam perkara ini, kami melihat adanya ketidaksesuaian antara fakta peristiwa dengan penerapan pasal yang disangkakan. Karena itu, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk membela hak dan kepentingan hukum klien kami,” tegasnya.
Minta Penyidikan Objektif dan Profesional
Lebih lanjut, Dr. M. Sa’i Rangkuti meminta agar aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan secara objektif, profesional, dan tidak sepihak.












